(IslamToday ID)—Akhir bulan lalu, kantor Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menerbitkan sebuah dokumen kebijakan yang bertujuan untuk mengatur masa depan internet.
Sebagai tindak lanjut dari laporan tahun 2021 Agenda Bersama Kita, judul laporan baru ini mengatakan semuanya dengan jelas, yaitu soal Kesepakatan Digital Global.
Itulah tujuannya, undang-undang internasional yang akan berusaha mengendalikan dan menegakkan penggunaan teknologi digital.
Klausul-klausul yang diusulkan mempromosikan semua hal yang PBB ingin coba atur, diantaranya ;
Identitas digital yang terhubung dengan akses keuangan:
Identitas digital yang terhubung dengan rekening bank atau uang seluler dapat meningkatkan pemberian cakupan perlindungan sosial dan membantu menjangkau penerima manfaat yang memenuhi syarat dengan lebih baik.
eknologi digital dapat membantu mengurangi kebocoran, kesalahan, dan biaya dalam desain program perlindungan sosial
Sistem kredit sosial berbasis lingkungan atau perubahan iklim:
Sensor dan monitor yang terhubung ke Internet of Things, platform data berbasis cloud, sistem pelacakan berbasis blockchain, dan paspor produk digital membuka kemampuan baru untuk pengukuran dan pelacakan dampak lingkungan dan sosial di seluruh rantai nilai.”
Kemitraan Pemerintah-Swasta:
Kemitraan antara negara, sektor swasta, dan masyarakat sipil memanfaatkan kapasitas perangkat digital untuk memberikan solusi bagi pembangunan di seluruh Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Contohnya adalah Aliansi Infrastruktur Publik Digital, Koalisi untuk Keberlanjutan Lingkungan Digital, dan kemitraan publik-swasta untuk tanggap bencana.”
Melawan “bahaya” online:
Disinformasi, ujaran kebencian, dan aktivitas jahat serta kriminal di dunia maya meningkatkan risiko dan biaya bagi semua orang di dunia maya […] PBB akan berupaya memperkuat akuntabilitas atas tindakan berbahaya dan jahat di dunia maya.
Namun, upaya PBB ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri mengingat upaya PBB. untuk melakukan kontrol pada semua penggunaan teknologi digital, seperti orang yang mengkonsumsi media digital dapat disusupi dengan propanganda ataupun informasi yang sesuai dengan PBB meski itu buruk.
Tidak ada kebebasan berpendapat karena PBB bisa melakukan sensor terhadap konten yang merken aangaap tidak sesuai dan ketiga, orang yang mengandalkan perbankan digital akan dapat dikontrol secara penuh karena segala informasi transaksi akan dimiliki PBB.
Singkatnya, kebijakan Digital Global Compact adalah bagian dari upaya kontrol atas semua aspek kehidupan, yang dicapai dengan menyisipkan filter digital di antara pengguna teknologi digital.
Perbankan, komunikasi, konsumsi media, belanja. Setiap interaksi yang kita lakukan akan selalu di monitor. [sya]