(IslamToday ID) – Kolombia melalui Duta Besar untuk Uruguay Juan Jose Quintana Aranguren mendesak semua negara menandatangani konvensi genosida untuk bersatu dalam gugatan yang dilayangkan Afsel terhadap Israel.
Menyusul sikap resmi Kolombia yang ikut menggutat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ). Gugatan tersebut terkait tuduhan genosida yang dilancarkan di Jalur Gaza.
“Hari ini, Kolombia, berdasarkan Pasal 63 Statuta Pengadilan, menyampaikan pernyataan intervensi pada Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan versus Israel),” demikian bunyi pernyataan ICJ.
Pada 26 Januari 2024 lalu ICJ telah mengeluarkan putusan sementara berupa perintah kepada Israel untuk segera mengambil langkah-langkah yang bisa mencegah genosida. Usai Afrika Selatran melayangkan gugatannya terhadap Israel pada 29 Desember 2023.
ICJ juga memerintahkan Israel untuk memastikan aliran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza berjalan lancar.
Namun, ICJ tidak memerintahkan pihak-pihak terkait untuk melakukan gencatan senjata di Gaza.
Kemudian pada Afsel meminta ICJ untuk mengeluarkan tindakan-tindakan lainnya terhadap Israel guna mengatasi kelaparan meluas di kalangan warga Palestina di Jalur Gaza, yang diblokade Israel.
Selain Afrika Selatan dan Kolombia, gugatan terhadap Israel juga dilayangkan oleh Nikaraguay pada awal Maret lalu. [ran]