(IslamToday ID) – Dewaan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) mencoret dana pembiayaan untuk Iran dalam Undang-undang yang disahkan pada Senin (14/4/2024).
Kebijakan tersebut diambil sebagai buntut serangan yang dilakukan Iran terhadap Israel pada Sabtu (13/4/2024) malam lalu.
Anggota DPR mengesahkan undang-undang Tidak Ada Pembiayaan AS untuk Iran dengan hasil 294 suara mendukung dan 105 menentang.
“DPR sangat berpihak pada Israel, dan harus ada konsekuensi atas serangan yang tidak beralasan ini,” kata Pemimpin Mayoritas DPR AS Steve Scalise dalam pernyataannya, mengutip antara, Rabu (17/4/2024).
Rancangan undang-undang tersebut melarang Menteri Keuangan untuk mengizinkan transaksi tertentu oleh lembaga keuangan AS sehubungan dengan Iran.
Peraturan perundang-undangan tersebut juga melarang transaksi sehubungan dengan impor atau ekspor barang atau jasa apa pun ke Iran selain komoditas pertanian, makanan, obat-obatan, peralatan medis, atau bantuan kemanusiaan.
Dalam rancangan UU itu terdapat pula larangan bagi Dana Moneter Internasional (IMF) memberikan bantuan keuangan kepada Iran, dan mengatur larangan pembiayaan Bank Ekspor-Impor untuk Iran.
DPR AS juga mengesahkan Undang-Undang Sanksi Energi Iran-China dengan suara 383 mendukung dan 11 menentang.
Peraturan perundang-undangan tersebut memberlakukan pembatasan pada rekening koresponden dan melalui rekening hutang di Amerika Serikat, sehubungan dengan lembaga keuangan China yang melakukan transaksi terkait dengan penjualan minyak bumi dan produk minyak bumi Iran. [ran]