JAKARTA, (IslamToday ID) – Mantan Direktur
Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas. Ia dinyatakan tidak
terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budi Sutrisno
Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus
Marham.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata Hakim Ketua,
Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar
pasal 12 huruf a juncto pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 ke-2
KUHP dan pasal 11 juncto pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 ke-2
KUHP.
Sofyan disebut hakim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap
berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer
Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT
Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR)
Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima
suap, bahkan dia juga diyakini tidak mengetahui pemberian suap Johanes kepada
Eni.
Mendengar vonis hakim, Sofyan tampak terdiam di kursi terdakwa. Ia lalu berdoa menengadahkan tangan. Sementara pengunjung sidang bertepuk tangan saat hakim mengetukkan palu. “Kita mendengarkan saja, nggak ada persiapan,” kata Sofyan.
Sesaat setelah sidang ditutup, Sofyan langsung memeluk tim pengacaranya. Sofyan juga memeluk kerabat yang memenuhi ruang persidangan.
Sementara, Jaksa
KPK terkejut dengan putusan bebas majelis hakim tersebut. Namun mereka
menghormati putusan hakim itu. “Secara psikologis memang kami kaget ya dengan
putusan ini, tapi kami menghormati putusan majelis dan kami akan mempelajari
putusan untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata jaksa KPK, Ronald Ferdinand
Worotikan usai persidangan.
Ronald mengaku akan memikirkan langkah
selanjutnya menanggapi putusan bebas itu. Ia akan membahas terlebih dahulu
dengan timnya. “Kami pelajari dulu putusannya,” katanya.
Selain Sofyan Basir, ada dua terdakwa yang divonis bebas dalam
kasus yang ditangani KPK di Pengadilan Tipikor Bandung dan Pekanbaru. Pertama,
Mochtar Muhammad. Eks Walikota Bekasi, Jabar itu divonis bebas pada Pengadilan
Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011.
Saat itu, jaksa menuntut Mochtar 12 tahun penjara. Jaksa KPK
juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara Rp 639 juta atas
dakwaan untuk empat kasus korupsi, yakni suap anggota DPRD, penyalahgunaan dana
anggaran makan minum, suap untuk piala Adipura, suap BPK untuk mendapat
predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Atas vonis bebas itu, KPK kemudian mengajukan kasasi. Di
tingkat ini, MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Mochtar Muhammad.
Kedua, eks Bupati Rokan Hulu, Riau, Suparman. Ia divonis
bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (23/2/2017), karena dinyatakan
tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembahasan rancangan APBD
Riau tahun 2014-2015. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung, Suparman
divonis 6 tahun penjara. (wip)
Sumber: Detik