JAKARTA, (IslamToday ID) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi rokok elektrik atau vape demi kesehatan. Bahkan, Kemenkes sudah pada taraf melarang pengonsumsian rokok elektrik.
“Pelarangan bukan pembatasan, kita tuh ngomong pelarangan konsumsi vape atau rokok elektrik di Indonesia,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Anung Sugihantoni di Kemenkes, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Ia menuturkan dari diskusi dengan Kementerian Koordinator
Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), juga mengarah pada
pelarangan rokok elektrik. Kemudian nanti, pihak BPOM yang punya otoritas untuk
melakukan pelarangan tersebut.
Kemenkes menyatakan pelarangan konsumsi untuk rokok elektrik,
namun untuk pelarangan distribusi dan produksi sendiri perlu diatur oleh lembaga
terkait lainnya.
Sebelumnya, Ketua Departemen Pulmonologi Fakultas Kedokteran
Universitas Indonesia Dr dr Agus Dwi Susanto SpP(K) menjelaskan, sifat iritatif
dan oksidatif yang dihasilkan oleh kandungan menjadi alasan rokok elektrik ini
berbahaya.
“Uap yang dihasilkan oleh rokok elektrik mengandung partikel
halus seperti halnya asap yang dibakar oleh rokok konvensional yang dikenal
sebagai particulate matter (PM). Partikel halus itu bersifat toksik merusak jaringan
atau bersifat iritatif,” kata Agus, belum lama ini.
Dalam rilis resmi BPOM, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, Rita Endang menyampaikan, konsumsi rokok elektronik menjadi ancaman masa depan bangsa Indonesia dan menjadi indikator keberlangsungan tingkat adiksi nikotin masyarakat yang tinggi. Ia mengimbau masyarakat hidup sehat tanpa rokok konvensional dan elektrik.
Namun, menurutnya, kewenangan yang diberikan kepada BPOM
terkait rokok konvensional, bukan terhadap rokok elektrik. “Saat
ini Badan POM hanya sebatas melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan yang
diberikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, yaitu
pengawasan terhadap rokok konvensional,” ujarnya.
Namun, BPOM telah melakukan beberapa hal terkait peredaran
rokok elektrik. Pada 2015, BPOM telah mengeluarkan buku kajian rokok elektrik
di Indonesia isinya terkait dengan dampak, melihat peredaran di berbagai negara.
BPOM juga telah mengambil dan melakukan pengujian sampel cairan rokok
elektronik. Pada 2019 BPOM melakukan FGD dan pertemuan lintas sektor dengan
kementerian dan instansi lain.
“Saat ini sedang dilakukan penyusunan policy paper untuk kebijakan pemerintah yang akan diambil. BPOM tidak menutup mata terhadap persoalan yang ada. Kita tunggu regulasinya,” kata Rita.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengaku sudah mendapat banyak
masukan dan desakan dari banyak pihak agar pemerintah melarang peredaran rokok
elektrik.
“Waktu saya masih Mendikbud itu sudah banyak yang komplain
supaya dilarang,” kata Muhadjir usai menghadiri rapat terbatas di Istana, Senin
(11/11/2019).
Hanya saja, Muhadjir mengaku belum ada rencana final dari pemerintah
terkait rencana larangan rokok elektrik. Namun ia mengaku larangan bisa
dilakukan terhadap impor cairan atau liquid vape.
“Sebetulnya dilarang di impornya saja sudah. Mestinya di Kementerian Kesehatan kemudian di BPOM, kalau memang dianggap berbahaya untuk kesehatan semestinya dilarang. Tapi sementara ini karena itu produk impor,” kata Muhadjir. (wip)
Sumber: Republika.co.id