JAKARTA, (IslamToday ID) – Deputi Direksi Bidang Riset dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Andi Afdal mengklaim kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 sudah mempertimbangkan daya beli masyarakat. Terutama untuk kenaikan peserta mandiri kelas III yang sebelumnya Rp 25.000 menjadi Rp 42.000.
Andi menyarankan jika kenaikan itu membebani maka peserta bisa masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kalau Anda miskin, Rp 42.000 tidak mampu bayar, silakan urus surat keterangan miskin melalui prosedur untuk menjadi PBI,” kata Andi dalam diskusi “Mengapa Tarif BPJS Kesehatan Harus Naik” di Cikini, Jakarta , Minggu (17/11/2019).
Ia mengatakan BPJS Kesehatan tidak masalah bila ada peserta mandiri kelas III yang pindah kategori menjadi PBI. “Kalau dia merasa tidak mampu dan pindah, itu adalah hak ya dari setiap peserta,” ucapnya.
Andi menilai perpindahan peserta kelas III menjadi PBI tidak berdampak signifikan karena sama sekali tidak menghilangkan iuran, karena ditanggung APBN atau APBD. Yang jadi masalah justru saat peserta kelas I pindah ke asuransi swasta. “Jujur hingga saat ini kita tidak ada strategi khusus ya kalau mereka ingin beralih (ke asuransi swasta),” tuturnya.
Di tempat lain, Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan,
tahun 2019 ini pemerintah telah menggelontorkan dana subsidi BPJS Kesehatan sebesar
Rp 40 triliun untuk 96 juta orang.
“Subsidi BPJS Kesehatan tahun 2019 untuk 96 juta
orang senilai Rp 40 triliun,” ujarnya dalam kicauan di akun Twitter pribadi,
Minggu (17/11/2019).
Ia menguraikan bahwa dari 222 juta peserta BPJS
Kesehatan, lebih dari 150 juta orang mendapat subsidi dari pemerintah.
Rinciannya, sebanyak 96 juta peserta dari golongan rakyat biasa dan sisanya
disubsidi dari TNI/Polri, Pemda, dan BUMN. “Sisanya peserta BPJS kelas I dan
kelas II,” sambung Fadjroel.
Ia juga menguraikan iuran gotong-royong peserta
sejak lima tahun tidak mengalami perubahan. Sehingga wajar jika presiden
mengeluarkan Perpres No 75/2019 tentang perubahan atas Perpres No 82/2018
tentang Jaminan Kesehatan.
Artinya, kenaikan iuran hingga mencapai 100
persen di tahun depan dinilai wajar. “Sudah 5 tahun iuran gotong-royong ini tak
disesuaikan,” tutupnya. (wip)
Sumber: Gelora.co