JAKARTA, (IslamToday ID) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud), Nadiem Makarim
mengatakan prestasi siswa tidak bisa ditentukan melalui pilihan ganda seperti pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang
telah berlangsung sejak lama. Ia juga mengibaratkan dengan cara suatu
organisasi dalam memilih pemimpin atau merekrut seseorang, tidak berdasarkan
pilihan ganda.
“Tujuan dari UN
adalah penilaian terhadap sistem pendidikan suatu tolok ukur, itu yang
dimaksud undang-undang. Kemudian
untuk mengevaluasi sekolahnya maupun sistem pendidikannya, bukan untuk
menentukan prestasi siswa, karena tidak mungkin prestasi siswa ditentukan tes
pilihan ganda,” kata Nadiem, Sabtu (14/12/2019).
Ia mengatakan pada penyelenggaraan
UN yang berlangsung selama ini, topiknya berdasarkan mata pelajaran, sehingga materi
semua silabus itu harus masuk ke dalam UN. “Maka cara tercepat untuk mendapatkan
angka tinggi di UN adalah dengan menghafal. Ini bukan perdebatan, ini kenyataan
yang terjadi di lapangan,” jelas Nadiem.
Hal tersebut, katanya, juga menyebabkan stres pada anak
karena penilaian ke tahap berikutnya bergantung pada hal nilai UN. Padahal itu
bukan tujuan dari UN.
Nadiem menjelaskan amanat
dari UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah penilaian murid hanya dilakukan
oleh seorang guru. Hal itu dikarenakan guru yang paling mengenal anak didiknya.
Ia juga menegaskan
bahwa UN tidak dihapus, namun diganti formatnya dan dikembalikan pada
esensinya. Formatnya diganti menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei
karakter.
“Kenapa minimum,
karena tidak cukup untuk mengukur seluruh data siswa, tapi cukup untuk
mengetahui sekolah ini berada pada level mana. Apakah perlu ditolong atau
tidak,” katanya.
Menurut Nadiem, yang diujikan dalam asesmen kompetensi minimum
dan survei karakter yakni kemampuan literasi dan numerasi. Untuk numerasi
misalnya, yang diukur bukan
kemampuan menghitung, tapi kemampuan menggunakan konsep matematika yang tidak
terlalu rumit digunakan kepada suatu masalah yang nyata.
Sedangkan penilaian
literasi bukan kemampuan membaca, tapi kemampuan memahami isi konten dari suatu
bacaan dan menganalisanya.
Sebanyak empat pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar” meliputi perubahan
pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Zonasi.
Untuk USBN, kewenangan kelulusan siswa dan pembuatan soal
diserahkan sepenuhnya pada sekolah. Sedangkan untuk UN diubah formatnya mulai
2021, tidak lagi
mengujikan konten melainkan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter.
Sedangkan untuk RPP, hanya cukup satu halaman. Guru tidak perlu lagi menyiapkan RPP yang berlembar-lembar. Kemendikbud juga meningkatkan kuota jalur prestasi pada PPDB zonasi dari sebelumnya 15 persen menjadi 30 persen. (wip)
Sumber: Republika.co.id