JAKARTA, (IslamToday ID) – Ekonom Dradjad Wibowo menilai akar masalah dari perusahaan asuransi pemerintah Jiwasraya tidak sulit untuk dikorek. Penyebab perusahaan tidak sanggup bayar polis nasabah sebesar Rp 12,4 triliun mudah dicari.
Menurut Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN ini, dari segi keuangan dan pasar modal kasus Jiwasraya relatif jelas dan gampang. Sebab, hal ini berhubungan dengan dana nasabah yang diinvestasikan perusahaan plat merah tersebut. Artinya, bisa ditelusuri kapan dana Jiwasraya diinvestasikan.
“Lihat sekuen waktu 2014-2017 dan 2017-2019, siapa pemberi otorisasinya? Kenapa saham X yang dipilih? Berapa losses-nya? Dan berbagai ukuran pasar modal lainnya,” ujar Drajad, Selasa (24/12/2019).
Kemudian, mengenai dugaan dana nasabah diinvestasikan ke saham lapis tiga alias gorengan, Dradjad menilai hal itu bisa dilacak melalui pergerakan saham beberapa hari atau minggu sebelum dana dikucurkan. Dari situ akan terlihat penempatan saham merupakan hal yang wajar atau tidak. “Apakah ada indikasi goreng-gorengan saham?” tanyanya.
Sementara, mengenai transaksi repurchase agreement atau repo atau kontrak jual beli efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang ditetapkan, maka penyidik perlu melihat apakah kesepakatan repo tersebut wajar atau tidak. “Jadi secara keuangan atau pasar modal, kasus ini relatif cetho welo-welo (jelas dan terang benderang),” tandasnya.
Dradjad juga menerangkan dari segi hukum, kasus Jiwasraya bisa
lebih kompleks dalam merumuskan tuduhan mengenai kongkalikong pejabat tinggi
Jiwasraya. Khususnya mengenai pembelian investasi saham lapis tiga.
“Karena, aparat hukum harus mempunyai dasar yang kuat untuk
menunjukkan ini bukan kerugian pasar biasa, tapi memang tindakan kriminal,”
kata Dradjad.
Untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, sambung Dradjad,
Jakasa Agung ST Burhanuddin harus mendatangkan saksi ahli yang berkaitan dengan
pasar modal dan investasi agar dapat mengetahui ke mana uang para nasabah itu. “Karena itu, Kejagung
sebaiknya mengajak ahli-ahli pasar modal untuk merumuskan kasus ini,” ujarnya.
Mengenai pernyataan
Arief Puyuono yang mengatakan dua pejabat tinggi Jiwasraya, Dirut Hendrisman dan
Dirkeu Hary Prasetyo yang melakukan pemufakatan pembobolan uang nasabah,
Dradjad mengaku tidak mau menduga-duga.
“Soal nama-nama yang muncul, saya tidak mau berspekulasi. Toh
nanti akan terlihat juga dari audit BPK dan laporan pemeriksaan OJK. Kita beri
kesempatan aparat hukum untuk memprosesnya,” tutupnya. (wip)
Sumber: Rmol.id