JAKARTA, (IslamToday ID) – Menko Polhukam Mahfud MD menghormati sikap
Ketua KPK Firli Bahuri yang enggan mundur dari institusi kepolisian. Meski demikian,
ia menegaskan Firli tidak
bekerja di bawah Kapolri.
“Nggak (di bawah
Kapolri). Karena jabatan KPK setingkat dengan Polri. Di bawahnya siapa nggak
bisa. Seperti menteri dengan menteri kan bukan dibawahnya meski satu ini. Kita
proporsional saja. Itu hak dia loh untuk tetap menjadi anggota Polri, tapi tidak
menjabat apa pun di Polri,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).
“Karena kalau misal
berhenti (di KPK), lalu dia masih punya masa kerja (di Polri), boleh
dilanjutkan menurut UU,” imbuhnya.
Mahfud
menambahkan, Firli saat ini berstatus nonaktif di Polri. Jabatan terakhir Firli
di Polri sebelum menjadi ketua KPK adalah Analis Kebijakan Utama Baharkam
Polri.
“Dia nonaktif dong.
Dia tidak kehilangan kedudukan sebagai anggota Polri, tapi nonaktif nggak ikut
ke sana lagi. Kan dia punya hak sampai masa pensiun. Kan ada semacam kalau
ditempat lain dia dinonaktifkan dari jabatan organiknya. Itu ada aturannya,” jelas Mahfud.
Firli sebelumnya menilai posisi Analis Kebijakan Utama
Baharkam Polri bukan jabatan. Ia tak banyak bicara terkait desakan agar melepas status polisinya. “Itu bukan jabatan,” jelas Firli.
Sebelumnya, Firli panen kritik gara-gara tak mundur dari
kepolisian. Kritik awalnya datang dari pegiat antikorupsi dari Universitas
Andalas, Feri Amsari. Ia menilai jika
Firli masih menjadi polisi aktif, otomatis dirinya adalah bawahan Kapolri.
“Jika Pak Firli
tetap menjadi polisi aktif, maka berdasarkan UU kepolisian dia memiliki atasan yang bernama Kapolri.
Menurut UU itu ada kewajiban menaati perintah atasan dan melaporkan seluruh
tindakan kepada atasannya. Itu sebabnya bertahan sebagai polisi aktif hanya
akan membuat Pak Firli menjadi bawahan Kapolri,” kata Feri, Kamis (21/11/2019).
Ia menilai Firli
melanggar kodrat KPK. Ia menyebut KPK sebagai lembaga independen tak mungkin dipimpin oleh orang
yang menjadi bawahan dari pimpinan lembaga lain.
“Tidak mungkin
pimpinan lembaga independen seperti KPK menjadi bawahan kepolisian. Bahasa
sederhananya, status polisi Pak Firli melanggar kodrat kelembagaan KPK,” ucapnya.
“Aturan ini yang
harus ditegakkan. Terutama jika melihat UU No 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN,” imbuh Feri.
Indonesia
Corruption Watch (ICW) juga mengkritik Firli yang tidak mau mundur dari Polri. Jika Firli tidak
mundur dari jabatannya, ICW menilai ada potensi loyalitas ganda.
“Jadi sangat
disayangkan jika Pak Firli enggan
untuk mengundurkan diri hanya karena dalih peraturan perundang-undangan. Sebab,
secara etik akan lebih baik jika lima komisioner KPK terpilih tidak ada afiliasi
dengan institusi tertentu,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
“Hal itu penting,
untuk mencegah adanya potensi loyalitas ganda ketika yang bersangkutan memimpin
KPK,” imbuhnya. (wip)
Sumber: Detik.com