JAKARTA, (IslamToday ID) – Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani akhirnya menghirup udara bebas dengan program cuti bersyarat dari LP Gunung Sindur pada Kamis (2/1/2020).
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan cuti bersyarat merupakan salah satu program integrasi bagi narapidana. “Yang bersangkutan bebas dengan program cuti bersyarat karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” katanya, Jumat (3/1/2020).
Cuti bersyarat itu berlangsung
selama enam bulan. Sebelumnya, Buni Yani dipidana 1 tahun 6 bulan
penjara. Ia sudah menghuni LP Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019, sehingga
total menghuni penjara hanya selama 11 bulan.
“Pidana 1 tahun dan 6 bulan, remisi 1 bulan, dan cuti
bersyarat 6 bulan,” kata Rika. Buni Yani juga masih diwajibkan melapor selama
cuti bersyarat tersebut.
Saat keluar dari penjara, Buni Yani disambut kuasa hukumnya, Irfan Iskandar dan pihak keluarga serta pendukungnya. “Kami menyambut bebasnya Buni Yani, sang pembangkit ghirah umat,” kata Irfan.
Ia mengatakan, usai bebas Buni Yani rencananya akan kembali menggeluti dunia pendidikan. “Menurut beliau, buka pendidikan pesantren hafal Quran,” kata Irfan.
Buni Yani divonis bersalah melanggar pasal 32 ayat 1 UU ITE dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Meski begitu, Ahok divonis bersalah dalam kasus penghinaan terhadap agama dengan hukuman dua tahun penjara.
Buni Yani dieksekusi ke LP Gunungsindur sejak Februari 2019 usai permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi tersebut, hukuman Buni Yani sama dengan hukuman di pengadilan tingkat pertama, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus Buni Yani tercatat dengan Nomor Register 1712 K/PID.SUS/2018 dan Nomor Perkara Pengadilan Tingkat Satu 674/Pid.Sus/2017/PN.Bdg.
Pada 14 November 2017, Buni Yani divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tentang pelanggaran UU ITE oleh hakim PN Bandung, Jawa Barat. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Buni Yani dinilai melanggar pasal 32 ayat (1) UU
ITE. Pasal itu berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata “pakai” dalam transkripannya.
Setelahnya, Buni Yani mengajukan banding. Namun Pengadilan
Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per
4 April 2018. Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi. (wip)
Sumber:
Republika.co.id, CNNIndonesia.com