JAKARTA, (IslamToday ID) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan tetap alias memecat Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI.
Hal itu disampaikan dalam persidangan pembacaan putusan
atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor
1-PKE-DKPP/I/2020.
“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Dua,
menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku
anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” ujar majelis hakim, Muhammad
sekaligus Plt Ketua DKPP, Kamis (16/1/2020).
Kemudian, dalam putusannya ia memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
mengawasi pelaksanaan putusan ini. Selanjutnya, DKPP meminta Presiden Jokowi melaksanakan
putusan paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang juga anggota DKPP menilai Wahyu
Setiawan melanggar Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebab, Wahyu melakukan pertemuan dengan
orang-orang dari peserta pemilu yakni PDIP.
Berdasarkan persidangan pemeriksaan, Wahyu membenarkan telah menemui utusan PDIP
yakni Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan advokat Doni baik di kantor
KPU maupun di luar kantor KPU dan di luar kegiatan dinas.
Hal itu menyebabkan publik dapat menilai adanya keberpihakan Wahyu kepada salah satu peserta pemilu.
Sementara itu, tim hukum PDIP menemui komisioner KPU di
kantornya. Pada pertemuan itu, tim hukum PDIP menjelaskan bahwa PDIP berfokus
pada penegakan hukum.
“Tadi kita hanya
mendudukkan perkara yang sebenarnya. Jangan sampai dianggap kita parpol
dianggap main yang nggak benar. Kita selalu taat asas, taat hukum.
PDIP selama ini selalu menjunjung tinggi hukum. Proses penegakan hukum juga
kita dukung. Jadi jangan sampai di-framing
seperti yang sudah terjadi selama ini,” ujar tim hukum PDIP, Teguh Samudera.
Ia mengatakan PDIP akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, PDIP berfokus pada penegakan hukum.
“Nah, ini kita jelaskan kepada beliau semuanya bahwa kita concern kepada penegakan hukum dan kita mendukung prosesnya. Dan kami tak
pernah melakukan tindakan tercela. Jangankan melakukan hal tercela, melanggar
hukum saja kami tidak pernah. Itulah
konsistensi yang dilakukan PDIP selama ini,” jelas Teguh.
Ia mengatakan surat permohonan pergantian calon terpilih, fatwa MA, dan surat
permohonan pergantian antar waktu (PAW) untuk Harun Masiku yang
dilayangkan PDIP kepada KPU sesuai dengan ketentuan hukum. Ia menegaskan PDIP akan menghindari tindakan tercela.
“Ya soal ketentuan hukummya. PDIP itu semua taat kepada hukum. Enggak ada
hal lain, nggak ada nyuruh-nyuruh lain dan nggak ada
pelanggaran-pelanggaran lain. Jadi itu nggak benar semuanya. Jangan sampai
terus kami dianggap berbuat nggak benar. Tercela saja kita hindari,” jelas Teguh.
Ia juga menjelaskan tentang surat yang disampaikan PDIP kepada KPU. Menurutnya, putusan KPU sudah jelas dan menolak permohonan itu. “Sudah dijelaskan bahwa surat-surat itu sudah kita sampaikan ke KPU dulu. Lalu kami serahkan KPU ambil keputusan,” katanya.
Pertemuan itu diwakili oleh tim hukum PDIP di antaranya I Wayan Sudirta dan Teguh Samudera, sementara dari KPU dihadiri oleh Ketua KPU Arief Budiman dan tiga komisioner lainnya. Pertemuan berlangsung tertutup. (wip)
Sumber: Detik.com, Rmol.id