MINAHASA, (IslamToday ID) – Perusakan tempat ibadah umat Islam yang
terjadi di Perumahan Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara pada Rabu (29/1/2020) menuai kecaman keras dari Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa
Islam (MW KAHMI) Sulawesi Utara (Sulut).
Kutukan keras atas aksi kriminal itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani 7 presidium KAHMI
Sulut. Mereka adalah Iskandar Kamaru, Abdulrahman Konoras, Suhendro Boroma,
Taufik Pasiak, Asripan Nani, Suwardi Hamzah, dan Lucky Ch Makalalag.
“Kami mengutuk dengan keras tindakan kriminal dan perusakan musala Agape oleh oknum-oknum yang tidak memiliki sifat toleran,” bunyi pernyataan sikap mereka, Jumat (31/1/2020). KAHMI Sulut menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk segera memproses tindakan intoleransi itu.
Mereka memastikan akan mengawal upaya
persuasif yang dilakukan oleh pihak keamanan,
sehingga tercapai hasil yang positif bagi semua pihak. “Meminta pihak keamanan
untuk menjamin berlangsungnya kegiatan ibadah di musala Agape,” tuntut KAHMI
Sulut.
Kepada umat muslim di perumahan tersebut, KAHMI meminta untuk
tetap tenang dan memberi respons yang kondusif. “Meminta
pemerintah daerah, mulai dari kelurahan/desa sampai di kecamatan untuk bersikap
tegas dalam proses pengurusan izin pendirian rumah ibadah di wilayah
masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup pernyataan sikap
tersebut.
Sementara itu, cendekiawan muslim KH Didin Hafidhuddin menyayangkan aksi perusakan tempat ibadah di Kabupaten Minahasa Utara
tersebut. Ia menilai aksi perusakan adalah main hakim sendiri yang tidak bisa
dibenarkan dengan alasan apapun.
“Sangat disayangkan kalau ada kelompok masyarakat yang merusak tempat ibadah, apapun alasannya,” ujar Didin.
Menurutnya, aksi perusakan ini bisa
memicu aksi balasan dari kelompok lain yang merasa dirugikan dari aksi
tersebut. Hal ini justru makin menambah kegaduhan lain, dari penyebab awal
persoalan.
Ia berharap segera ada penyelesaian melalui musyawarah dari
persoalan tersebut. “Seharusnya dicari penyelesaian yang baik melalui jalan musyawarah. Aparat
pemerintah dan aparat keamanan harus segera bertindak cepat dan berlaku adil,” ujar Didin.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Pusat itu juga mengimbau umat muslim di Minahasa dan
wilayah lainnya menahan diri dan tidak reaktif atas persoalan tersebut. Ia
meminta kepolisian agar memproses kasus perusakan tersebut.
“Semua pihak harus menahan diri dari tindakan main hakim sendiri. Aparat harus
cepat bertindak meredakan, dengan mengedepankan
keadilan,” pungkasnya. (wip)
Sumber: Rmol.id, Republika.co.id