JAKARTA, (IslamToday ID) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyesalkan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akan menarik seluruh suntikan dana atau subsidi yang diberikan pemerintah kepada BPJS Kesehatan jika DPR bersikukuh ingin membatalkan kenaikan iuran.
“BPJS Kesehatan bukan BUMN. Karena bukan lagi BUMN, pemerintah tidak bisa menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan publik,” kata Said, Rabu (19/2/2020).
Ia menjelaskan pemilik BPJS ada tiga kelompok. Pertama, adalah pengusaha yang membayar iuran BPJS. Kedua, masyarakat penerima upah yaitu buruh dan iuran mandiri. Kemudian ketiga, ada pemerintah melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Karena itu, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik,” ujar Said.
Dalam hal ini, lanjutnya, DPR RI sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Untuk itu, pemerintah seharusnya mendengarkan sikap DPR dan segera membatalkan kenaikan tersebut.
“Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terbukti memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. Seharusnya kegagalan dalam mengelola BPJS tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran,” tegas Said.
Sebelumnya, jika ingin iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikkan, maka salah satu jalan yang harus ditempuh adalah mengubah Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu disampaikan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, Rabu (22/1/2020).
“Pertama, BPJS adalah lembaga yang dibentuk oleh undang-undang dan ditugaskan untuk menjalankan undang-undang. Sudah tentu bagi BPJS undang-undang jauh lebih utama dibandingkan rekomendasi DPR atau sejumlah pejabat. Apalagi sifatnya itu kan rekomendasi, bisa diikuti bisa tidak,” kata Feri.
Hal tersebut berkaitan dengan kekecewaan yang diluapkan oleh Komisi IX DPR RI dan juga Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang BPJS Kesehatan, Senin (20/1/2020). Komisi IX DPR RI dan Menkes mengutarakan kekecewaanya karena BPJS Kesehatan tidak melaksanakan hasil rekomendasi kesimpulan RDP pada 12 Desember 2019 untuk tidak menaikkan iuran peserta mandiri kelas III.
Menurut Feri, bila Menkes dan Komisi IX DPR RI menginginkan iuran peserta JKN mandiri kelas III tidak naik, maka pemerintah bersama DPR harus mengubah aturan hukum yang sudah ada saat ini. Yaitu melalui perubahan peraturan presiden ataupun undang-undang terkait JKN.
Feri menyarankan agar saran atau rekomendasi yang dihasilkan dari RDP antara pemerintah dan DPR dikaitkan dengan undang-undang atau peraturan terkait seperti Perpres No 75 Tahun 2019 yang berisi tentang perubahan iuran JKN. Namun, ia menegaskan apabila Presiden Jokowi yang mengesahkan Perpres tidak berkehendak untuk mengubah aturan terkait iuran JKN, maka perubahan iuran juga tidak boleh dilakukan di bawah presiden melalui menteri atau DPR. “Kan BPJS bertanggung jawab pada presiden,” pungkas Feri. (wip)
Sumber: Republika.co.id