JAKARTA, (IslamToday ID) – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Caleg PDIP Harun Masiku. Hasto mengaku hanya mereview berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
“Mereview berita acara sehingga akhirnya selesai. Ada sekitar 14 hal yang harus saya beri keterangan tersebut, untuk itu saya ikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto setelah diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Ia mengaku diperiksa selama 2,5 jam. Ia enggan menjelaskan lebih rinci soal materi pemeriksaan tersebut. Meski demikian, ia menyebut sebenarnya PDIP memiliki legalitas mengajukan Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR.
Menurutnya, pengajuan Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR itu mengacu pada UU dan keputusan Mahkamah Agung (MA).
“Semua berangkat pada di mana PDIP memiliki legalitas berdasarkan aturan undang-undang dan juga dikuatkan oleh keputusan MA dan fatwa MA terhadap penetapan calon anggota legislatif terpilih. Dan kami menjalankan itu sebagai bagian dari keputusan partai,” katanya.
Untuk itu sebagai Sekjen PDIP, ia hanya menjalankan keputusan itu dengan sebaik-baiknya. Sebab, Sekjen memang diberikan tanggung jawab untuk menjalankan keputusan itu.
“Sebagai Sekjen saya jalankan keputusan itu dengan sebaik-baiknyanya. Dan tentu saja di dalam menjalankan keputusan itu melekat suatu tanggung jawab yang harus dijalankan sebagai Sekjen,” ucapnya.
Hari ini, Hasto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemeriksaan kali ini merupakan kedua kalinya Hasto memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap PAW itu.
Dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku. Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah bekas Caleg PDIP.
KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.
Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia. (wip)
Sumber: Detik.com, Republika.co.id