“Di hati dan lidahmu kami berharap
Suara kami tolong dengar lalu sampaikan
Jangan ragu, jangan takut karang menghadang
Bicaralah yang lantang, jangan hanya diam!”
-iwan fals-
IslamToday ID – Pendemi corona virus (covid-19) sudah meluas ke seluruh provinsi. Namun tampaknya DPR punya prioritas lain, yakni mengebut sejumlah RUU (Rancangan Undang-Undang) agar siap ‘diketuk’.
Padahal, seluruh provinsi di Indonesia telah terkonfirmasi memiliki kasus covid-19. Per tanggal 10 April 2020 pukul 15.40, gugus tugas penanganan covid-19 merilis, jumlah paseien positif covid-19 di Indonesia sudah mencapai 3.512 kasus, sebanyak 282 orang sembuh dan 306 meninggal dunia.
Tapi rupanya, ribuan pasien positif dan ratusan nyawa yang melayang itu, tidak membuat para wakil rakyat meletakan sementara tugas legislasinya. Mereka justru mamkin bersemangat mengebut sejumlah RUU agar dapat segera disahkan.
Badan Legislasi DPR RI justru sedang membahas tujuh rancangan undang-undang di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Antara lain, Omnibus Law Cipta Kerja, Pendidikan Kedokteran, Masyarakat Adat, Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, Mahkamah Konstitusi (MK), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Perlindungan Asisten Rumah Tangga.
Komisi I DPR tengah membahas RUU Perlindungan Data Pribadi. Komisi III DPR tengah menggodok RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. Sementara Komisi VII DPR tengah membahas RUU Minerba.
Kebut RUU
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan pimpinan Komisi III DPR RI meminta waktu satu pekan untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan.
“pimpinan Komisi III DPR yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat 2 (Rapat Paripurna),” kata Azis saat memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (2/4/2020).
Selain itu, RUU Omnibuslaw Cipta Kerja juga tampak dikebut. Pekan depan akan dilakukan rapat kerja antara DPR dan Pemerintah terkait kesiapan pembahasan RUU Omnibus law Cipta Kerja.
“DPR akan melakukan raker dengan pemerintah untuk tanyakan kesiapan pemerintah. Raker yang terdekat di baleg minggu depan untuk cek kesiapan pemerintah,” kata anggota Baleg Willy Adita , Selasa (74/2020)
Seperti dilansir dari CNNIndonesia, sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa anggota dewan akan tetap melaksanakan fungsi legislasi meskipun di tengah pandemi covid-19. Fungsi legislasi tersebut dilakukan sesuai dengan kewenangan DPR.
“Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR bersama Pemerintah dan DPD sesuai kewenangannya akan melakukan pembahasan terhadap sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I,” ujar Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III di Gedung DPR RI, Senin (30/3).
Puan justru menekankan, perlu kerjasama antara DPR dan Pemerintah untuk mencari solusi tugas konstitusional itu segera tuntas dan sesuai target. Sebab ada 50 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Tidak Tau Prioritas
Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai DPR tidak paham bahwa saat ini negara dalam keadaan darurat. Sebab, parlemen di seluruh dunia sedang turut serta menangani pandemic covid-19.
Menurutnya, pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja ini sebagai sesuatu yang tidak sesuai dan menjadi prioritas saat ini. Seharusnya DPR mengurus bagaimana ketersediaan alat kesehatan, pengoperasian ruang ICU, hingga ketersediaan tempat tidur di Rumah Sakit
“Mereka ga paham apa yang mereka prioritaskan. Di semua parlemen di dunia sekarang kalau mereka kerja, Mereka kerja ngurusin COVID-19, jadi ini yang bikin saya marah luar biasa,” kata ujarnya, Jumat (3/4/2020), seperti dilansir kumparan.com
Kelakuakn DPR tersebut turut mengundang keprihatinan, Ketua ICMI, Prof. Jimly Asshiddiqie. Ia mengingatkan agar pemerintah focus dalam penanganan corona dan wakil rakyat agar fokus melakukan pengawasan> Jangan sebaliknya, berfikir membuat kebijakan baru berupa RUU dan Raperda disaat Pandemi Covid 19-terus meluas dan mengancam keselamatan rakyat.
“DPR,DPD dan DPRD focus dengan fungsi pengawasan efektif tidaknya pelayanan dan penanganan di lapangan. Jangan dulu berfikir tentang buat kebijakan baru dengan bahas RUU dan RanPErda apapun,” ujarnya melalui akun twitter, Kamis (10/4/2020)
Menurut Jimly, perlu pengawasan menyeluruh agar semua kebijakan benar-benar efektif untuk kepentingan seluruh warga. Misalnya, mengawasi bantuan social yang mulai diturunkan pemerintah. Ia mendorong seluruh anggota dewan baik di pusat hingga daerah untuk melakukan pengawasan.
“Stop dulu maki-maki, stop juga puji-puji. Semua cuma nafsu politik. Fokus dulu, urusan keselamatan rakyat diatas segalanya,” imbuh Ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2003-2008 itu.
Masih Ada Etika?
Dalam Peraturan DPR No. 1/2015 tentang kode Etik Anggota DPR-RI, pada pasal 2 disebutkan bahwa anggota dewan dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
Kemudian di ayat kedua pada pasal tersebut, anggota bertanggung jawab mengemban amanat rakyat,melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormatikeberadaan lembaga legislatif, dan mempergunakan fungsi, tugas, danwewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Kini nyawa rakyat dalam bahaya. Para pakar sepakat yang utama dilakukan para anggota dewa saat ini adalah pengawasan terhadap penanganan pandemic covid1-19, sebab itu yang mendesak dan dibutuhkan rakyat saat ini.
Penulis: Arief Setiyanto