“harus ada tindakan tegas terhadap stafsus yang menyalahgunakan kewenanganya, melampaui kewenangannya melakukan tindakan adminiistrasi”
_Alvin Lie_
IslamToday ID – Belum selesai silang pendapat antara menteri Kesehatan Terawan dan Menteri Luhut Binsar Panjaitan, tentang larangan ojol menaikan penumpang saat PSBB, pemerintah kembali membuat kegaduhan dengan surat berkop garuda.
Publik kembali digegerkan dengan beredarnya surat yang ditandatangani Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putera. Melalui surat berkop Sekrtariat Kabinet itu, ia meminta agar camat dan seluruh perangkat desa bekerja sama dengan PT. Amartha Mikro Fintek dalam program relawan desa lawan covid-19.
Munculnya surat ini menggegerkan publik. Sejumlah pihak menilai hal ini sebuah maladministrasi. Bahkan ada pula yang berspekulasi adanya skandal dibalik program relawan covid-19 tersebut.
Bukan tanpa alasan, Tufan merupakan CEO dari perusahaan tersebut. Dalam surat itu Taufan menyampaikan jika PT Amartha telah menerima komitmen Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk menjadi relawan desa di area Jawa, Sulawesi, dan Sumatera.
“Mencermati peristiwa stafsus presiden membuat surat keluar kepada camat menggunakan kop Sekretariat Negara, saya selaku anggota Ombudsman menilai ini merupakan suatu tindakan terindikasi maladmnistrasi,” ujar Alvin, Anggota Ombusdman, Selasa (14/4/2020).
Alvin menjelaskan, tindakan Taufan disebut maladministrasi karena beberapa alasan. Pertama, stafsus tidak memiliki kewenangan eksekutif. Stafsus hanya boleh menyampaikan informasi yang didapat kepada presiden sebagai bentuk saran. Oleh karena itu, tindakan menyurati camat maupun instansi lain tidak dibenarkan.
Kedua, tindakan tersebut sudah melampaui kewenangan yang dimiliki stafsus Presiden. Ketiga, ada potensi kepentingan, karena Taufan memiliki peran besar dalam PT tersebut, sebagai CEO.
Terakhir, tindakan stafsus yang menggunakan kop surat Sekretariat Negara merupakan pelanggaran berat. Sebab, Sekretariat Negara adalan lembaga negara, sedangkan stafsus Presiden bukan lembaga negara.
Sebagai anggota Ombudsman, Alvin meminta Presiden Jokowi menindak tegas pelanggran ini. Sebab telah terjadi tindakan melampaui kenewangan dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai staf khusus Presiden.
“harus ada tindakan tegas terhadap stafsus yang menyalahgunakan kewenanganya, melampaui kewenangannya melakukan tindakan adminiistrasi,” pungkasnya
Belajar Dari Siapa?
Maladministrasi yang dilakukan oleh stasus milenial Presiden Jokowi ini tidak luput dari sorotan para tokoh, seperti Rizal Ramli, mantan menteri bidang perekonomian era Gus Dur. Ia menilai munculnya surat stafsus berkop Sekretariat Negara itu sebagai penyalahgunaan wewenang. Bahkan ia menilai stafsus yang nenadatangani surat itu tidak punya etika.
“Stafsus muda-muda sudah abusive, tidak tahu malu ! Tidak punya etika, ndak ngerti bahwa conflict of interest itu tidak boleh. Payah abis. Belajar dari siapa ya ?,” ujar Rizal Ramli Selasa (14/4/2020)
Peristiwa ini juga tidak luput dari perhatian Peneliti Human Rights Watch, Andreas Harsono. Ia ragu jika stafsus presiden Andi Taufan, tidak tahu konflik kepentingan. Terlebih Taufan memperoleh gelar Master of Public Adminstration dari Harvard University.
“I am sure Harvard teaches “conflict of interests” in the campus. How could a President Jokowi staff, also a Harvard graduate, in Jakarta uses the palace to make sure his own company’s service is being used nationwide?,” ujarnya Selasa (14/4/2020) melaui akun twitter
Dicabut
Santer kritikanm, Stafsus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra akhirnya mencabut surat berkop Sekretariat Kabinet itu yang memancing polemic itu.
Taufan menyatakan bahwa surat tersebut merupakan pemberitahuan dukungan kepada program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
“Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut,” ujar Taufan, Selasa (14/4/2020).
Penulis: Arief Setiyanto