IslamToday ID –Kebijakan membebaskan 38.822 narapidana oleh Kemenkum HAM berpotensi menimbulkan masalah baru. Setidaknya sudah lebih dari duapuluh napi yang bebas dengan asimilasi justru kembali mengulang kejahatannya.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Agus Andrianto menyesalkan kebijakan yang diambil oleh Menkum-HAM Yasonna Laoly. Kebijkan pembebbasan puluhan ribu napi tersebut dinilai akan menimbulkan persolan, terutama pada aspek sosial, ekonomi, serta keamanan.
“Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19,” kata Agus (20/4/2020).
Mengulang Kejahatan
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit mencatat, hingga 21 April 2020 kemarin, sudah ada 27 napi yang kembali ditangkap karena mengulang kejahatannya. Aksi kejahatan yang ditimbulkan oleh napi asimilasi ini pun beragam, mulai dari pencurian hingga pelecehan seksual Artinya kebijakan asimilasi napi sudah menimbulkan persolan baru.
Menyikapi fenomena ini, Kapolri Idham Azis Surat mengeluarkan Surat Telegram No.ST/1238/IV/OPS.2/2020. Dalam surat tersebut, ia mengimbau agar jajarannya yang bertugas di Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopres, dan Kasatgasre melakukan tindakan pencegahan dari potensi naiknya angka kejahatan yang muncul akibat dari kebijakan Menkum-HAM Yasonna.
Surat telegram tersebut telah menelan nyawa. AR (42) mantan napi LP Bandung yang sebelumnya dipenjara kasus pencurian dengan kekerasan, akhirnya tewas ditembus timah panas setelah melakukan perampokan di Depok Ahad 12 April 2020 kemarin.
Peningkatan jumlah kasus kejahatan setelah pemberian asimilasi memaksa Polres Kota Malang mengirimkan surat kepada Menkum-HAM Yasonna Laoly. Meskipun tidak menyebutkan jumlah kejahatan yang ditimbulkn namun peningkatan ini cukup mengkhawatirkan. Seperti kasus curanmor yang dilakukan oleh pelaku berinisial F (43), seorang residivis pencurian motor yang juga mantan napi lapas Madiun.
“Pada kenyataannya pelaku yang merupakan napi asimilasi sudah melakukan tindakan pidana lagi. Terus terang kami pihak kepolisian tidak mendapatkan surat tembusan terkait kebijakan asimilasi, kami kemudian menyurati Kemenkum HAM supaya selektif (napi atau warga binaan yang bisa asimilasi),” ucap Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyanto (14/4/2020).
Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo juga mengungkapkan, di wilayahnya terjadi kasus pencurian yang dilakukan oleh warga Solo. Pelaku sebelumnya menjalani hukuman dari Lapas Kendal. Beruntung tindak pidana ini berhasil digagalkan oleh polisi yang sedang berpatroli.
Rudy menilai kebijakan asimilasi napi dinilai kurang komprehensi. Para napi tersebut dibebaskan ketika pandemi corona, sementara situasi ekonomi saat ini sedang sulit. Oleh karena itu Rudy meminta data napi asimilasi asal Solo, sehingga dapat disasar bantuan agar tidak mengulang kejahatan.
“Kalau kita dapat datanya kan enak. Warga saya yang dipulangkan [dari lembaga pemasyarakatan] itu siapa saja, toh? Saya kan bisa beri bantuan dari dana tanggap darurat. Syukur-syukur bisa memberi pekerjaan atau bantuan modal,” tutur Rudy.
Pengangguran Bertambah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengungkapkan, Angka pengangguran di Indonesia akan bertambah 5 juta orang. Jika mengacu pada data BPS per Agustus 2019 yang jumlahnya mencapai 7,05 juta jiwa sehingga jika ditambahkan dengan data milik Kemenkeu akan ada 12,05 juta pengangguran. Jumlah ini tentu akan bertambah jika ditambah dengan jumlah napi asimilasi.
Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan telah mengantisipasi peningkatan konflik sosial serta tindak kriminalitas akibat meningkatnya pengangguran.
“Isu keamanan termasuk yang dipantau KSP. Misalnya, angka pengangguran yang meningkat perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan konflik sosial dan keamanan,” jelas Pelaksana Tugas Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani (16/4/2020).
Evaluasi Pembebasan Napi
Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie menilai maraknya kasus pencurian yang dilakukan oleh eks napi asimilasi adalah akibat dari kebijakan Menkum-HAM tidak berpikir panjang. Menurugtnya, Menkuham tidak memikirkan nasib para napi asimilasi ketika mereka keluar dari lapas.
“Siap-siap makin banyak yang begini. Menkum-HAM tidak mikir setelah dilepaskan dari LP, bagaimana para napi bisa cari kerja menafkahi dirinya di saat kondisi ekonomi melambat drastis di tengah wabah covid-19,” kata Alvin Lie melalui akun twitternya (8/4/2020).
Analis Politik dan Kebijakan Publik Universitas Islam Syech Yusuf Tangerang, Miftahul Adib meminta Presiden Jokowi untuk mengevaluasi keputusan asimilasi bagi narapidana. Kebijkan yang dikeluarkan oleh Menkum-HAM justru memperburuk citra hukum di mata publik. Pembebebasan napi di tengah wabah corona justru menciptakan kegaduhan baru.
“Justru posisi para napi di LP termasuk aman (di dalam lapas), karena tidak terkontaminasi oleh masyarakat di luar yang banyak terpapar Covid-19. Sudah selayaknya Jokowi mengevaluasi Kemenkumham. Terbukti terobosan dan kebijakan malah membuat kemerosotan hukum di mata publik,” terangnya.
Penulis: Kukuh Subekti
Editor: Arief Setiyanto