IslamToday ID –Para pelanggan listrik PLN kembali ressah. Setelah mengalami kenaikan tarif beberapa bulan lalu, kini pelanggan PLN kembali menanggung tagihan listrik yang membengkak. Kenaikan tagihan listrik di bulan juni menimpa 4,3 juta pelanggan.
Polemik kenaikan tarif listrik mencuat bulan April. Pelanggan merasa tagihan listrik naik drastis, padahal penggunaan listrik normal. Di sisi lain konsumsi listrik di tempat usaha juga berkurang karena dampak Work from Home (WFH), anehnya tagihan listrik tetap seperti bulan-bulan sebelumnya.
“Tagihan listrik per Januari-Mei. Januari 55.560, Februari 56.066.Maret 161.197, April 187.480, Sekarang 209.383 .Jangan-jangan nanti Desember kami bayar 1 juta. Mohon pencerahannya @pln_123,” ujar akun Rafngi Mufidah.
Akibat kenaikan tagihan yang bertubi-tubi ini, PLN dituding menaikan tariff secara sepihak. Akhirnya pada awal Mei lalu PLN buka suara. Menurut PLN kenaikan tagihan tersebut dihitung berdasarkan rata-rata tagihan rekening tiga bulan sebelumnya (Januari, Februari, dan Maret). Sedangkan kenaikan tagihan listrik di bulan Mei, lantaran pemakaian berlebihan selama masyarakat WFH sejak 16 Maret 2020 lalu.
PLN menolak tudingan bahwa pihaknya melakukan subsidi silang antar sesama pelanggan dan melakukan permainan meteran .Pihak PLN juga memastikan bahwa mereka tidak melakukan kenaikan tariff dasar listrik (TDL) secara diam-diam selama pandemi Covid-19. Penjelasan PLN rupanya tidak mengobati kekecewan pelanggan. Akhirnya akun PLN banjir komplain dan kritik tajam.
Pada awal Mei lalu, setiap harinya PLN menerima 900 komplain. Komplain-komplain tersebut diterima PLN melalui berbagai media sosial PLN mulai dari email, facebook, twitter dan juga call center 123.
Akhirnya memutuskan untuk membuka Posko Informasi tagihan Listrik . Melalui posko informasi yang dibentuk itu, PLN menerima 9.076 keluhan pelanggan. Hingga 7 Mei 2020, sebanyak 7.802 aduan berhasil diselesaikan. Selang tiga hari, keluhan PLN meningkat menjadi 11.178 aduan, dengan 10.625 aduan selesai ditangani oleh PLN.
Namun, membengkaknya tagihan listrik pelanggan PLN tidak berhenti di bulan Mei. Para pelanggan kembali mengeluhkan tagihan listrik di bulan Juni. PLN kiembali dibanjiri komplain pelanggan. Pada 8 Juni 2020 jumlah aduan yang masuk mencapai ke PLN mencapai 8.275 aduan. PLN kembali berdalih, kenaikan tagihan listrik kembali di bulan Juni merupakan dampak WFH.
“Setelah ada PSBB tentu saja kegiatan di rumah lebih banyak, belajar dari rumah menggunakan faslitas internet yang membutuhkan listrik. Bapak-bapak kerja juga dari rumah membutuhkan listrik. Lalu AC juga, sehingga mengakibatkan kenaikan pada bulan selanjutnya,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Sahril (6/6/2020).
Selain mengeluhkan kenaikan tagihan, para pelanggan PLN juga mengeluhkan pemblokiran ID pelanggan. Akibatnya mereka tidak bisa melakukan pembayaran listrik melalui m-banking maupun pembayaran melalui e-commerce. Setelah dilakukan pengecekan melalui layanan.pln.co.id para pelanggan terkejut tagihannya membengkak berkali-kali lipat.
Naik 200 %
Menurut Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono menuturkan saat ini ada 34,5 juta pelanggan listrik pasca bayar. Sebanyak 4,3 juta pelanggan mengalami kenaikan tagihan listrik.
Yuddy memerinci dari 4,3 juta pelanggan itu, sebanyak 6% atau 258 ribu pelanggan mengalami lonjakan tagihan hingga 200%. Selain itu ada 55,8% pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan sebesar 20-50% atau 2,4 juta pelanggan. Sementara kenaikan hingga 200% dialami sekitar atau 258 ribu pelanggan.
Di tengah-tengah ribuan aduan para pelanggan PLN tersebut, PLN justru hanya mengeluarkan skema pembayaran tagihan. Di mana untuk tagihan pembayaran bulan Juni bisa dilakukan dengan cara dicicil. Bagi pelanggan yang mengalami kenaikan minimal 20% dari rata-rata tiga bulan sebelumnya, maka pada Juni mereka boleh membayarnya 40% terlebih dahulu, sisanya diizinkan untuk dibayarkan tiga bulan berikutnya dengan cara diangsur 20% tiap bulan dan dimulai sejak Juli.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno meminta PLN memberikan ganti rugi jika terjadi salah perhitungan terhadap tagihan listrik pelanggan. PLN juga dimintanya untuk terbuka dengan masukan masyarakat. PLN juga diminta untuk bisa menjelaskan polemik kenaikan anggaran PLN. Termasuk jika ada perubahan dalam system perhitungannya.
“Kalau ternyata hitungan PLN yang salah maka harus berikan kompensasi untuk warga. Secara khusus kami sampaikan kepada PLN jangan sampai kejadian ini terulang kembali. Misalnya kalau benar ada perubahan perubahan sistem penghitungan yang semula berdasar angka catat meter menjadi angka rata-rata, maka jelaskan dengan detail perhitungannya,” jelas Edy (9/6/2020).
Penulis: Kukuh Subekti