IslamToday ID — Organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan sepakat mengeluarkan Pernyataan Bersama menanggapi pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Ormas-Ormas Keagamaan ini menilai secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat, sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan melemahkan
Pernyataan Bersama tersebut disampaikan tujuh ormas keagamaan yakni Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Komisi HAK Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).
Dalam pernyataan bersama yang dibacakan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, Pancasila disebut merupakan Dasar Negara dan sumber segala Sumber hukum negara.
“Secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila,” pungkasnya di Gedung Pusat Muhammadiyah, Jumat (3/7).
Abdul Mu’ti menegaskan, rumusan Pancasila sebagai dasar negara sudah termaktub dalam alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan Pembukaan UUD 1945 adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini.
“Karena berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontra produktif,” jelasnya.
Menurutnya, yang lebih dibutuhkan negara saat ini, adalah internalisasi dan pengamalan Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia, serta implementasi dalam perundang-undangan, kebijakan, dan penyelenggaraan negara.
Lebih lanjut, Mu’ti mengatakan DPR hendaknya menunjukkan sikap dan karakter negarawan, serta memahami aspirasi masyarakat. Terlebih setelah pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU tersebut.
“DPR hendaknya lebih memahami arus aspirasi masyarakat dan lebih mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai politik dan golongan,” pungkasnya.
Selain itu, Sekum PP Muhammadiyah ini mengatakan dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, seharusnya semua pihak saling memperkuat persatuan dan bekerja sama mengatasi dampak sosial dan ekonominya.
“Serta menjaga situasi kehidupan bangsa yang kondusif, aman, dan damai,” paparnya.
RUU HIP kini tengaj meuai polemik di masyarakat. RUU HIP dipermasalahkan karena dianggap memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.
Selain itu, RUU HIP tidak mencantumkan Tap MPRS XXV Tahun 1996 yang melarang ajaran komunisme dalam konsideran.
Pemerintah sempat merespons polemik dengan menyatakan penolakan terhadap RUU HIP. Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengirim surat resmi terkait penolakan itu.
“Tentunya respons apa yang terjadi di sana, pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang ada,” kata Menkumhan Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7).
Isi Pernyataan Bersama
Pertama, Bahwa Pancasila adalah Dasar Negara dan Sumber Segala Sumber Hukum Negara Republik Indonesia. Secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila.
Kedua, Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara adalah sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Rumusan-rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan Pembukaan UUD 1945 adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini karena berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontra produktif.
Yang lebih diperlukan adalah internalisasi dan pengamalan Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia serta implementasi dalam perundang-undangan, kebijakan, dan penyelenggaraan negara.
Ketiga, Bahwa Pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU HIP oleh karena itu DPR hendaknya menunjukkan sikap dan karakter negarawan dengan lebih memahami arus aspirasi masyarakat dan lebih mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai politik dan golongan.
Keempat, Bahwa saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi wabah pandemi Covid-19 serta berbagai dampak yang ditimbulkan terutama sosial dan ekonomi.
Karena itu semua pihak hendaknya saling memperkuat persatuan dan bekerjasama untuk mengatasi wabah pandemi Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya serta menjaga situasi kehidupan bangsa yang kondusif, aman, dan damai.
Semoga Allah senantiasa melindungi dan mempersatukan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita.
Pernyataan ini ditandatangani
Abdul Mu’ti : PP Muhammadiyah
Helmy Faisal Zaini : PB Nahdlatul Ulama
Romo Agustinus Heri Wibowo : Komhak KWI
Jacky Manuputty : PGI
KS Arsana : PHDI
Pandita Citra Surya : PP PERMABUDHI
Xs Budi S Tanuwibowo : MATAKIN