IslamToday ID – Satu demi satu buzzer dipolisikan atas dugaan penghinaan. Sebelumnnya, Kamis 2 Juli 2020 lalu Forom Mujahid Tasikmalaya Melaporkan Denny Zulfikar Siregar atas dugaan penghinaan terhadap santri. Setelah Denny, kini giliran Permadi Arya atau Abu Janda dipolisikan atas dugaan penghinaan terhadap Sultan Hamid Al Qadrie.
Abu Janda Ia dilaporkan Sultan Pontianak IX Kalimantan Barat, Syarif Machmud Melvin Alkadrie pada 9 Juli 2020 kemarin. Selain melaporkan Abu Janda, Sultan Pontianak juga melaporkan akun YouTube Agama Akal TV.
Sebelumnya pada 15 Juni 2020 lalu, pihak keluarga Sultan Hamid hanya melaporkan Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) periode 2001-2004, A M Hendropriyono. Hednro dilaporkan lantaran, dengan lantang mengatakan bahwa Sultan Hamid II sebagai sosok pengkhianat.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dony Charles Go mengungkapkan bahwa ketiga pihak terlapor telah melakukan pencemaran nama baik Sultan Hamid II. Pihak keluarga beserta seluruh keturunan merasa tidak terima dengan postingan yang diunggah oleh akun Youtube Agama Akal TV.
“Laporan Sultan Syarif Machmud Melvin Alkadrie saat ini tengah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dony dikutip dari viva.co.id (11/7/2020).
Hendropriyono dilaporkan setelah beredar video berdurasi 6 menit 13 detik di channel youtube Agama Akal Tv pada 11 Juni 2020 lalu. Dalam video tersebut Hendro mengatakan bahwa Sultan Hamid II adalah pengkhianat bangsa. Pernyataan tersebut terlontar sebagai jawaban banyaknya pesan WhatsApp yang diterimanya berkaitan dengan peluang Sultan Hamid II diangkat sebagai seorang pahlawan nasional.
“Saya ingatkan kepada generasi penerus bangsa, para kaum muda jangan sampai tersesat. Dengan suatu usaha politisasi sejarah bangsa kita. Karena Sultan Hamid II Al-Qadrie ini bukannya pejuang. Kalau saya tidak berlebihan mengingatkan sejarah atau latar belakang Sultan Hamid II Al-Qadrie ini dia adalah pengkhianat, bukan pejuang. Pengkhianat bangsa Indonesia” kata Hendropriyono.
Sementara itu, Abu Janda dilaporkan lantaran mengunggah pernyataan serupa di akun Youtube Abu Janda Vlog pada 17 Juni lalu. Dalam video durasi 1 menit 9 detik Abu janda mengatakan:
“Gaes mungkin kalian tidak tahu, ada upaya mengusulkan seorang tokoh sejarah turunan Arab, bernama Sultan Hamid II untuk menjadi Pahlawan Nasional . Dan ini menimbulkan polemik. Mari kita simak fakta sejarahnya Sultan Hamid adalah seorang Tentara Penjajah Belanda KNIL. Bahkan dia berkarir cukup lama di situ sampai pangkat Mayor. Fakta sejarah Sultan Hamid II dekat dengan Komandan Belanda yang tersadis, terkejam yang pernah kita dengar yaitu Raymond Westerling yang pernah melakukan pembantaian di Sulawesi Selatan. Fakta sejarah, Sultan Hamid II bersama Westerling berencana melakukan pemberontakan yang bernama APRA (Angkatan Perang Ratu Adil) berencana membunuh Sri Sultan Hamengku Buwono ke IX namun digagalkan dan dia dipenjara 10 tahun. Jadi silahkan nilai sendiri berdasarkan fakta-fakta yang ada supaya Sultan Hamid II lebih pantas disebut pahlawan atau pengkhianat,” kata Abu Janda dalam video Youtubenya (17/6/2020).
Rekam Jejak Hendropriyono dan Abu Janda
Abdullah Mahmud Hendropriyono atau lebih dikenal publik dengan nama AM Hendropriyono memang sosok kontroversial. Ia memiliki rekam jejak kasus pelanggaran HAM. Kasus pertama, yang menyeret namanya ialah kasus pelanggaran HAM, pembantaian di Talangsari, Lampung tahun 1989. Kasus kedua yang menyeret namanya ialah kasus pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir di tahun 2004.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bahkan menyebut Hendropriyono memiliki catatan hitam pelanggaran HAM baik saat di militer maupun Ketika menjabat sebagai Kepala BIN.
Saat menjabat sebagai Danrem 043/Garuda Hitam Lampung, Hendropriyono bersama pasukannya melakukan penyerangan terhadap kelompok Warsidi di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur pada 7 Februari 1989. Berdasarkan data Komnas HAM menyebut 130 orang tewas, 77 orang terusir dari kampungnya, 53 orang dirampas kemerdekaannya, 45 orang disiksa, dan 229 orang dianiaya.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM, Munir Said Thalib pada 2004, Tim Pencari Fakta menyebut Hendropriyono sebagai salah satu dari tiga nama yang patut disidik. Sebelum meninggal Munir sempat mengirimkan gugatannya kepada PTUN menuntut penanganan kasus pembantaian Talangsari tahun 1989. Gugatan tersebut sebagai bentuk protes atas dilantiknya Hendropriyono sebagai Kepala BIN oleh Presiden Megawati sebagai.
Berbeda dengan AM Hendropriyono yang memiliki riwayat kelam dalam kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Maka sosok Abu Janda justru dikenal publik dengan beberapa unggahannya yang mengundang banyak kontroversi. Abu janda menyebut bendera tauhid sebagai bendera teroris ISIS. Selain itu pada tahun 2019 lalu. Ia menggugat Facebook sebesar Rp 1 triliun, lantaran Facebook menghapus akunnya. Terkuak, fakta bahwa akun milik Abu Janda dihapus Facebook karena berkaitan dengan grup kejahatan informasi Saracen.
Sepenggal Kisah Sultan Hamid II
Sultan Hamid II merupakan sultan ketujuh dari Kesultanan Kadriyah Pontianak. Ia bahkan tercatat memiliki beberapa jasa besar terhadap bangsa Indonesia. Salah satu jasanya ialah menggambar lambang negara, Garuda Pancasila.
Pada masa awal-awal kemerdekaan ia memiliki andil dalam penentuan kedaulatan Republik Indonesia. Sebagai Ketua Badan Permusyawatan Federal (BFO) dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) ia sangat membantu perwakilan Indonesia dalam memperoleh kedaulatannya.
“Dalam Konferensi Meja Bundar itu, Sultan Hamid II sebagai ketua dari BFO dan Muhammad Hatta sebagai ketua perwakilan Indonesia. Sultan Hamid II ikut melapangkan penyerahan kedaulatan kepada Indonesia,” ungkap Sejarawan Rushdy Hoesein (28/5/2017).
Anggota DPR RI, Syarif Abdullah Alkadrie menyayangkan pernyataan Hendropriyono.Menurutnya pernyataan tersebut sangat tidak etis. Mengingat jasa yang diberikan oleh Sultan Hamid II sangat besar terhadap bangsa Indonesia.
“Kita bisa lihat bagaimana keterlibatan beliau dalam kemerdekaan, merancang lambang negara, yang kita pakai sekarang ini. Ini tentu suatu karya yang tidak bisa dibantahkan,” ucap Syarif ( 14/6/2020).
Ia juga menambahkan bahwa pikiran federalis yang dimiliki oleh Sultan Hamid II sebelum Indonesia merdeka adalah hal yang wajar. Sebagai suatu pemikiran yang wajar pada masa tansisi pemikiran kala itu. Sebagaimana pemikiran Tan Malaka dengan Buya Hamka. Apa lagi jasanya dalam pembuatan lambang negara yang hingga kini tetap digunakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan diakui oleh seluruh rakyat Indonesia.
Syarif mengatakan bahwa sebagai orang yang berpengalaman tidak seharusnya pernyataan tersebut keluar dari Hendropriyono. Proses yang terjadi pada waktu itu, pra kemerdekaan tidak bisa beliau dicap sebagai penghianat bangsa. Meskipun pada saat persidangan kasus hukum Westerling ia merasa kecewa karena dia dipenjara selama 10 tahun dengan tuduhan telah beKerjasama dengan Westerling.
Dilansir Republika.co.id 11 Juli 2020, Gubernur Kalbar Sutarmidji mengungkapkan bahwa perancang lambang negara, Garuda Pancasila itu ialah Sultan Hamid. Ia menegaskan, pengakuan itu sudah final diakui oleh negara
“Secara de facto dan de jure, pencipta lambang negara sudah diakui negara. Cuma perjuangan politiknya perlu diungkap dalam satu produk hukum” kata Sutarmidji.
Pelaksanaan seminar tersebut salah satu hal yang pihaknya tunggu-tunggu demi mewujudkan sosok Sultan Hamid II sebagai pahlawan nasional. Mengingat perjuangan untuk menetapkan Sultan Hamid II sebagai pahlawan sudah ada sejak tahun 1999 dan hingga kini belum juga terwujud.
“Suka tidak suka sejarah harus diungkap kebenarannya bukan ditutupi oleh kepentingan politik atau perbedaan pandangan politik atau lainnya. Sekarang tinggal perjuangan politik di Senayan dan kepada perwakilan kita untuk perjuangkannya,” jelasnya.
Penulis: Kukuh subekti