IslamToday ID — Sungguh ironis, terhitung 6 bulan sudah Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini keberadaannya belum diketahui dan ia belum berhasil ditangkap oleh KPK.
Harun Masiku merupakan buronan kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Eks caleg PDIP ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020.
“Terhitung sejak Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang, praktis sudah enam bulan KPK gagal untuk menangkap yang bersangkutan,” demikian kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2020).
2 Faktor KPK Gagal Tangkap
Indonesia Corruption Watch (ICW) berpandangan terdapat dua faktor yang menyebabkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum bisa menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku.
Peneliti ICW, Kurnia menjelaskan, kegagalan KPK dalam menangkap Harun dapat dianalisis dalam dua faktor, yakni internal dan eksternal.
“Terhitung sejak Harun Masiku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (sejak Januari 2020), praktis sudah enam bulan KPK gagal untuk menangkap yang bersangkutan. Kegagalan KPK ini dapat dianalisis dari dua faktor, yakni internal dan eksternal,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7).
Secara internal, ICW meragukan komitmen dari Ketua KPK Firli Bahuri yang terlihat tidak serius dan enggan memproses hukum Harun Masiku.
“Sebab, dalam perkara tersebut, tindakan dari Ketua KPK selaku Pimpinan tertinggi lembaga antirasuah itu kerap kali menuai kontroversi,” jelasnya.
Sikap kontroversi KPK Era Firli Bahuri itu dilihat dari lima hal.
Pertama, KPK memilih diam dan mendiamkan terkait adanya dugaan penyekapan saat tim penyidik ingin memburu oknum tertentu di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Kedua, Firli diduga mengganti tim penyidik yang menangani perkara tersebut.
Ketiga, adanya upaya memulangkan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti ke instansi asalnya di POLRI.
Keempat, enggan menggeladah kantor PDIP dan munculnya wacana pengadilan in absenta.
“Keempat, terlihat enggan untuk menggeledah kantor PDIP, dan terakhir ide dari Nurul Ghufron yang ingin mengadili Harun Masiku secara in absentia,” jelas Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya.
Sedangkan dari segi faktor eksternal, ICW menduga Harun Masiku dilindungi kelompok tertentu yang memiliki kekuasaan yang besar serta dapat mengontrol Ketua KPK Firli Bahuri.
“Sehingga, upaya untuk menangkap Harun Masiku selalu terganjal,” paparnya.
Kinerja KPK Menurun di Era Firli
Menurut Kurnia, ketidakberdayaan KPK dalam menangkap Harun mesti menjadi catatan serius. Hal ini disebabkan, KPK di era sebelum kepemimpinan Firli, kerap dikenal sebagai lembaga penegak hukum yang cepat mendeteksi keberadaan buronan dan melakukan penangkapan.
“Ambil contoh pada M Nazaruddin (bekas Bendahara Umum Partai Demokrat) yang mana dalam kurun waktu 77 hari KPK dapat meringkus yang bersangkutan di Kolombia,” jelas Kurnia.
Selanjutnya ICW menilai situasi pemberantasan korupsi yang kian buruk seperti saat ini yang telah diperkirakan sebelumnya.
“Setidaknya, situasi hari ini sudah mulai tergambar tatkala Presiden Joko Widodo dan DPR bersepakat untuk memilih Komjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan merevisi UU KPK,” tuturnya.
Perpanjangan Masa Pencegahan ke LN
Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa pencegahan atau bepergian ke luar negeri terhadap Harun Masiku.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memperpanjang masa pencegahan Harun Masiku ke luar negeri. Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut, telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah atau melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR.” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/7).
“Terhitung sejak tanggal 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan. Saat ini KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut,” tandas Ali.
Untuk diketahui, Harun Masiku merupakan caleg PDIP Dapil I Sumatera Selatan dengan nomor urut 6 yang maju pada Pemilu Legislatif 2019. Daerah pemilihan itu meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.[IZ]