IslamToday ID — Kapolri Jendral Polisi Idham Aziz menegaskan, bahwa pihaknya akan bersikap terbuka dan transparan serta tidak akan ditutup-tutupi terkait proses hukum Djoko Tjandra.
Jenderal Idham Azis mengatakan, artinya siapa pun yang terlibat dalam pelarian terdakwa kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu akan disikat dan proses hukum.
“Ini juga sebagai upaya bersih-bersih Polri terhadap oknum nakal,” jelas Idham Azus dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7).
Kapolri mengatakan, proses hukum Djoko Tjandra akan terus dikawal. Ia mengungkapkan bahwa keterbukaan proses hukum itu merupakan bentuk komitmen kepolisian.
Lebih lanjut, kepolisian akan bekerja dan mengusut tuntas kasus terkait Djoko Tjandra secara transparan dan objektif.
Kapolri Idham Azis mengatakan, kepolisian akan berkordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan proses hukum Djoko Tjandra.
Mengingat bahwa seharusnya terdakwa buron BLBI sejak 2009 itu telah dieksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Proses untuk Djoko Tjandra sendiri, tentunya ada proses di Kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoodinasi dengan KPK,” jelasnya.
Kapolri mengungkapkan, bagaimana proses penangkapan Djoko Tjandra.
Idham mengatakan, dua pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perintah untuk mencari sekaligus menangkap terdakwa buron kelas kakap tersebut. Ia pun melanjutkan, perintah itu langsung dilaksanakan dengan membuat tim kecil.
“Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia,” tukasnya.
Ia menerangkan, kepolisian Indoneisa segera mengirimkan surat kepada kepolisian Malaysia setelah tim terbentuk. Surat tersebut berisi permintaan kerja sama antara police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang ketika itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Proses kerja sama dan kerja keras tim membuah hasil. Sampai akhirnya keberedaan Djoko Tjandra diketahui. Kemudian pada hari Kamis (30/7), Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan. Turut mendampingi Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Sigit.
“Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim Djoko Tjandra berhasil diamankan,” tukasnya
Seperti diketahui, Djoko Tjandra dibawa kembali melalui jalur penerbangan via Bandara Halim Perdanakusumah. Dia telah tiba di Halim Perdanakusumah, Kamis (30/7) malam sekitar pukul 22:45 WIB dan segera dibawa ke Mabes Polri.
Djoko Tjandra, merupakan buronan BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali sebesar Rp 546 miliar masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009.
Sejak tahun 2009, Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia. Saat itu sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas perkaranya, Djoko berhasil terbang ke PNG (Papua Nugini) dengan pesawat carteran.
Di PNG, Djoko mengubah indentitasnya dengan nama Joe Chan dan memilih berganti kewarganegaraan menjadi penduduk PNG.
Dalam kasusnya, Djoko Tjandara oleh MA divonis bersalah dan harus dipenjara 2 tahun.
Selain itu, Djoko Tjandra diwajibkan membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk Negara. Belakangan, diketahui sosok Djoko diduga lebih banyak berada di Singapura.[IZ]