IslamToday ID –Sri Sultan Hamengku Buwono X mengkritik langkah Presiden Jokowi yang memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Menurutnya, mendorong kesadaran masyarakat dengen dialog lebih baik dari pada memaksa masyarakat dengan sanksi.
“Saya punya pendapat, kalau membuat kebijakan itu lebih baik yang mendorong masyarakat bisa punya kesadaran,” ujarnya Kamis (6/8/2020) dikutip dari tempo.co
Sikap Sultan tersebut merupakan respon atas keluarnya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Melalui Inpres ini presiden menetapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi tersebut, berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Lebih lanjut sanksi bagi pelanggar kesehatan diatur melalui peraturan gubernur, bupati atau walikota dan disesuaikan dengan kearifan lokal setempat.
Tidak hanya itu, melalui aturan tersebut memberi ruang pengerahan TNI untuk mengawasi keberjalanan protokol kesehatan di daerah. Selain itu TNI juga diberi wewenbang untuk melakukan pendisiplinan terhadap para pelanggar.
Menyikapi hal itu, menurut Sultan di masa pandemic seharusnya masyrakat ditempatkan sebagai subjek bukan objek kebijakan. Kebijakan yang dikeluarkan jangan berisi perintah terhadap rakyat.
“Jangan malah gubernur atau kepala daerah membuat kebijakan yang isinya hanya memerintah rakyatnya. Masyarakat jangan jadi obyek kebijakan itu,” ujar Sultan.
Gubernur Yogjakarta itu menilai mayoritas masyarakat DIY sudah patuh protokol kesehatan Ia tidak menampik jika masih ada pelanggaran, namun jumlahnya tergolong kecil. Oleh karena itu, menurutnya sanksi tidak dibutuhkan selama cara dialog masih bisa ditempuh untuk membangun kesadaran masyarakat.
Namun demikian ia tidak melarang, jika pemkab/pemkot di DIY hendak memambuat regulasi yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tak mengatur soal sanksi.
Peran Tito
Sejumlah pemerintah daerah telah menerapkan sanksi bagi pelangar protokol kesehatan. Berbondong-bondongnya pemerintah daerah netapkan sanksi tidak lepas dari peran Mendagri Tito Karnavian.
Dikutip dari kompas.com, Tito mengaku telah mendorong para kepala daerah untuk membuat aturan kewajiban memakai masker bagi masyarakat. Ia juga mendorong adanya adanya sanksi bagi para pelanggar.
“Saya sudah mendorong rekan-rekan kepala daerah untuk membuat peraturan daerah tentang kewajiban penggunaan masker berikut sanksinya. Ada beberapa daerah yang sudah melakukan membuat Perda itu, ” ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemendagri, Rabu (5/8/2020)
Tito juga mengaku telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah. Sebab, masih ada sejumlah daerah yang belum membuat aturan sebagai tindak lanjut Inpres Presiden nomor 6/2020.
“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk daerah, untuk membuat Perda itu. Ada yang belum dan sedang kita dorong terus,” imbuhnya
Ragam Sanksi
Sejumlah dearah telah membuat aturan yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Ada yang menjatuhkan hukuman push up atau kerja sosial. Namun ada juga yang menjatuhkan sanksi denda ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Seperti dilaporkan Riaupos.co, Pemeirntah kota Pekanbaru menerbitkan peraturan Nomor 130/2020. Dalam pasal 17 ayat 1 aturan tersebut menetapkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu. Apabila denda twersebut tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.
Selain itu, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta.
“Kami bukan mencari duit, tapi untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Untuk mendisiplinkan warga,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Kota Pekanbaru Azwan seperti dilaporkan Riau.co 1 agustus 2020
Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan penerapan denda administratif bagi warga yang tak mengenakan masker di area publik telah berlaku. Denda yang dikenakan sebesar Rp100.000.
“Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi,” kata Oded di Bandung, Selasa (4/8/2020) dikutip dari liputan 6.com
Kebijakan denda pelanggaran tak pakai masker tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19). Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal nomor 37 Tahun 2020. (AS)