IslamToday ID –Setahun sudah Undang Undang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang baru disahkan oleh DPR pada 17 September 2019. Namun, kini KPK dinilai lumpuh dan dan tidak lagi bertaji dalam pemberantasan korupsi.
“Memang apa yang dikhawatirkan oleh gerakan masyarakat sipil itu terjadi, bahwa KPK menjadi, kalau bahasa lainnya, KPK menjadi lumpuh,” ujar Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Oce Madril seperti dikutip dari kanal Youtube Pukat UGM (22/9/2020).
Oce menambahkan, UU KPK yang baru terbukti melemahkan KPK. Pemberantasan korupsi kehilangan arah. Bahkan, KPK saat ini tampak tidak bertaji, lain dengan KPK ketika awal berdiri, sangat garang terhadap tindak korupsi.
“KPK kemudian tidak bertaji lagi seperti KPK pada awalnya berdiri. Dan kita melihat sekarang seperti politik pemberantasan korupsi seperti kehilangan arah,” imbuhnya
Oce mengungkapkan penolakan atas pelemahan terhadap KPK disuarakan Pukat UGM sejak tahun 2012. Dan aksi penolakan ini berlanjut hingga September tahun 2019 lalu.
Oce menuturkan, ramainya aksi penolakan pada tahun 2019 silam juga diikuti dengan banyaknya aksi teror terhadap para akademisi dan aktivis. Terutama mereka yang terlibat dalam penolakan UU No.19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain diwarnai aksi teror, penolakan terhadap UU baru KPK juga diwarnai peretasan ponsel dan media sosial. Kata Oce, sikap represif itu masih berlangsung hingga saat ini.
“Jadi sebenarnya saya ingin mengatakan bahwa peristiwa September 2019 itu berkaitan dengan revisi undang-undang KPK sebetulnya memberikan pesan banyak hal, soal buruknya kinerja legislasi, kemudian buruknya komitmen anti korupsi, komitmen penegakan hukum dan juga ternyata berimbas kepada kebebasan sipil,” ungkap Oce.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berpendapat, setahun pasca revisi UU KPK kepercayaan publik terhadap lembaga anti korupsi tersebut menurun. Padahal sebelumnya, KPK merupakan lembaga yang paling dipercaya oleh publik dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia. Kata Kunia, kini, tidak sedikit para akademisi yang meminta agar KPK dibubarkan sebab tidak lagi bisa memberikan jaminan dalam aksi pemberantasan korupsi.
Lanjutnya, pasca UU KPK yang baru disahkan, kinerja KPK menjadi buruk. KPK menjadi kehilangan wewenangnya dalam memaksimalkan kinerja lembaganya dalam melakukan pemberantasan korupsi.
“Kekhawatiran itu sebenarnya nyata adanya ya. Jadi undang-undang itu telah meruntuhkan telah merusak telah membonsai kewenangan KPK. Dengan hadirnya undang-undang (Nomor) 19 tahun 2019 itu banyak menyentuh aspek penting untuk roda kerja KPK selama ini,” tutur Kurnia dalam podcast Asumsi Bersuara (22/9/2020).
Penulis: Kukuh Subekti