IslamToday ID –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR-RI Indra Iskandar mengatakan draf UU Cipta Kerja yang telah final berjumlah 1.035 halaman. Jumlah tersebut berbeda dengan draf yang dibahas saat Rapat Paripurna pada 5 Oktober 2020 yang hanya hanya 905 halaman.
Ia menjelaskan, perbedaan jumlah halaman tersebut lantaran draf yang dibahas pada Rapat formatnya belum dirapikan. Namun setelah dirapikan dan dilakukan perbaikan pada kata-kata yang salah ketik, jumlahnya menjadi 1.035 halaman. Ia meastikan tidak ada perubahan pada subtansi UU Ciptakerja.
“Kemarin kan spasinya belum rata semua, hurufnya segala macam. Nah, sekarang sudah dirapikan,” ujarnya
Indra menambahkan, draf UU Cipta Kerja yang telah final dan memuat kolom untuk ditandatangani Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bakal dikirim ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, draf tersebut direncanakan akan dikirim pada Rabu (14/10) mendatang.
Sebagai tambahan informasi, setelah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR pada Senin (5/10/2020) lalu, hingga kini keberadaan naskah final UU masih dipertanyakan berbagai pihak. Terlebih beredar isu muncul bebrapa draf UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintahan membuka akses terhadap draf final UU Ciptaker yang disahkan pada Senin (5/10/2020). Fraksi PKS mengirimkan surat kepada Badan Legislasi (Baleg DPR) untuk meminta draf final UU Cipta Kerja.
“Saya katakan, F-PKS telah menyampaikan secara tertulis untuk minta mana sesungguhnya draf yang sudah diketok di paripurna itu agar itu mengurangi atau meminimalisir perbedaan-perbedaan dan kesalahpahaman,” kata ujar anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf diskusi secara virtual, Sabtu (10/10/2020).
Sebelum paripurna hingga RUU Cipta Kerja disahkan PKS belum menerima draf final UU Cipta Kerja tersebut. Menurutnya, kejadian tersebut seharusnya tidak boleh terjadi dalam proses pembuatan rancangan undang-undang.
“Ini kaitannya terkait dengan masalah proses yang tentunya saya sangat menyayangkan sekali,” imbuhnya
Bukhori menilai, pengambilan keputusan tingkat II atau Rapat Paripurna terkait RUU Cipta Kerja sangat tergesa-gesa. Ia mengungkapkan, dalam pengambilan keputusan tingkat I antara Panitia Kerja Baleg dan pemerintah, masih ada draf RUU Cipta Kerja yang belum ditandatangani fraksi di DPR. Hal tersebut jelas bertentangan dengan tata-tertib DPR.
“Padahal, jelas dalam Pasal 163 dalam tatib DPR itu menegaskan bahwa salah satu agenda dalam rapat pengambilan keputusan pada akhir panja di tingkat satu itu, harus adanya draf yang ditandatangani oleh masing-masing fraksi,” pungkasnya. (AS)