IslamToday ID — Polda Metro Jaya dilaporkan telah menetapkan 54 tersangka yang dinilai terlibat dalam aksi demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja alias Omnibus Law yang berujung kerusuhan di Jakarta.
Pihak Polda Metro Jaya telah menahan 1.192 orang terkait demo tolak omnibus law itu. Sementara itu, dari jumlah tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap 135 orang.
“Proses penyidikan sebanyak 83 orang, kemudian 54 ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Senin (12/10).
Dari 54 tersangka itu, kata Nana, sebanyak 28 tersangka saat ini telah menjalani penahanan.
Kapolda Irjen Nana menuturkan para tersangka itu dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
“(Penerapan pasal) sesuai peran yang mereka lakukan. Tanpa ada bukti kita tidak akan tetapkan tersangka,” jelasnya.
Irjen Nana menuturkan dari ribuan pedemo yang ditangkap itu, sebanyak 64 persen merupakan pelajar.
“Mereka kemudian kami pulangkan dengan syarat orang tua datang dan buat pernyataan,” tandasnya.
Selanjutnya Nana menyebut terdapat 34 orang pedemo yang dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test. Belakangan, mereka telah menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.
Aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu berujung anarkis. Oknum perusuh merusak dan membakar sejumlah fasilitas umum seperti halte Transjakarta dan pos polisi.
Pihak Kepolisian pun menangkap total 1.192 pengunjuk rasa, terdiri atas 166 mahasiswa, 570 pelajar, 161 buruh dan elemen masyarakat lainnya sebanyak 295 orang.[IZ]