Islamtoday ID — Jumhur Hidayat, deklarator sekaligus Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), ditangkap Bareskrim Polri. Ia ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan, Selsa pagi ini (13/10/2020)
Kabar tersebut disampaikan anggota Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani. Ia menuturkan Jumhur ditangkap di kediamannya di Cipete, Jakarta Selatan. Dia ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.
Ahmad Yani mengaku, belum mengetahui alasan penangkapan Jumhur. Namun ia menduga, Jumhur juga ditangkap lantaran tuduhan melanggar UU ITE. Ahmad Yani meastikan, KAMI juga akan melakukan pendampingan hukum terhadap Jumhur. Dia mengatakan KAMI akan mendampingi Jumhur di Bareskrim.
“Tapi kita belum tahu pasal-pasalnya, cuma kayaknya ya siber juga, Pak Syahganda juga siber, Pak Jumhur juga. Nanti insyaallah kita akan dampingi,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Esksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Sayhganda Nainggolan juga ditangkap Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Selasa pagi (13/10/2020) pukul 04.00 WIB. Sebelum ditangkap, Syahganda sempat membantah tudingan yang menyebut KAMI berada dibalik aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Bantahan itu disampaikan Syahganda melalui Akun twitternya pada Senin (12/10/2020). Syaganda mengegaskan bahwa tudingan tersebut adalah fitnah. Buktinya, mahasiswa dan rakyat terus melakukan demontrasi.
“Tudingan-tudingan KAMI dibalik demo itu fitnah. Faktanya mahasiswa dan rakyat terus demo mungkin sampai UU OBL dibatalkan,” ujarnya melalui akun twitter
Selain itu, pada Ahad lalu. (11/10/2020) polisi juga menangkap Dr. Anton Permana. Anton merupakan salah satu deklarator KAMI. Anton ditangkap atas tuduhan melanggar UU ITE. (AS)