IslamToday ID — Amnesty International menilai penangkapan terhadap aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja,merupakan upaya untuk menyebarkan ketakutan.
“Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid, Selasa (13/10/2020).
Selain itu, menurut Usman, langkah penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian justru menunjukkan bahwa kebebasan berbicara dan berekspresi di negara ini sedang terancam. Menurutnya penangkapan tersebut dapat diartikan sebagai upaya untuk mengintimidasi mereka yang memposisikan diri sebagai oposisi dan mengkritik rezim yang tengah berkuasa.
Penangkapan demi penangkapan yang dilakukan memerlihatkan bahwa Presiden Jokowi telah melanggar janjinya sendiri untuk melindungi hak asasi manusia. Oleh karena itu Usman mendesak kepolisian untuk segera membebaskan aktivis KAMI yang ditangkap.
“Negara harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi,” ujar Usman
“Pihak berwenang harus segera membebaskan yang dijerat hanya karena mempraktekkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat,” pungkasnya
Sebelumnya, Polisi melakukan penangkapan terhadap sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Sebanyak delapan tokoh KAMI baik pusat maupun daerah ditangkap oleh polisi. Mereka ditangkap dari dua kota berbeda yakni Medan dan Jakarta.
“Yang ditangkap siber Bareskrim ada di Medan dan Jakarta (total 8),” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono pada Selasa (13/10/2020).
Kedelapan orang tersebut terdiri atas Khairi Amri, Juliana, Dewi, Wahyu Rasari Putri (KAMI Medan) dan Anton Permana, Syahganda Nainggolan , Jumhur Hidayat, Kingkin Anida (KAMI Jakarta). Mereka ditangkap dengan berbagai alasan mulai dari penyediaan logistik aksi unjuk rasa hingga dugaan pelanggaran UU ITE.
Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan penangkapan terhadap menangkap sejumlah aktivis KAMI lantaran adanya dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian terkait demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja. Hasutan tersebut diduga menyebabkan peserta demonstrasi menolak UU Cipta Kerja bertindak anarkistis.
“Garis besarnya itu tadi, memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020). [AS]