IslamToday ID — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja merupakan revolusi mental dalam bentuk produk hukum.
Menurut Menko Muhadjir melalui UU Cipta Kerja, revolusi mental dilakukan Presiden Jokowi secara struktural.
“Dalam konteks Kemenko PMK Undang-undang Cipta Kerja ini adalah sebuah revolusi mental, dengan pendekatan struktural,” jelas Muhadjir saat memberi sambutan dalam acara Pertemuan Nasional Manajemen Fasilitas Kesehatan 2020 yang disiarkan melalui YouTube, Rabu (14/10).
Muhadjir pun memaparkan bahwa terdapat dua pendekatan untuk mengubah mental seseorang, komunitas, atau masyarakat. Pertama, menggunakan pendekatan penyadaran yakni dengan mengetuk kesadaran orang atau masyarakat agar mau berubah.
Pendekatan kedua dengan metode struktural, yakni dengan cara agak sedikit dipaksa, salah satunya dengan menerbitkan aturan atau alat-alat lainnya.
“Dalam pengalaman, menyentuh kesadaran itu perlu waktu yang lama jika tanpa dibarengi dengan pendekatan struktural,” tukasnya.
Menurut Muhadjir, berdasarkan pengalaman tersebut, kedua model pendekatan harus bergerak bersama.
“Merevolusi mental masyarakat kita, mental kita semua. Dari berbagai macam ketidakmajuan menjadi orang yang mau berubah menuju ke mental yang maju,” pungkasnya.
Menko PMK ini pun mencontohkan upaya revolusi mental lewat Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satunya adalah mengubah sistem atau mental birokrasi Indonesia yang berbelit-belit.
“Mental birokrasi yang masih mengolor-ngolor urusan. Memperpanjang, mempersulit prosedur, otomatis di balik itu juga pasti ada biaya tinggi, bahkan disitulah praktik korupsi sebetulnya bersembunyi,” ujarnya.
“Dengan Undang-undang Ciptaker ini akan dipotong dan tentunya ketika ada pemotongan pasti ada reaksi-reaksi,” tandasnya.
Bahkan, Muhadjir juga mendesak agar BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan, serta pihak terkait di bidang kesehatan segera mempelajari Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya aturan yang terkait kesehatan.
“Tidak harus semuanya tapi bagian-bagian yang memang berkaitan dengan tugas pokok, tugas utama kita,” terang Muhadjir.
Muhadjir berharap lembaga-lembaga di bidang kesehatan bisa segera membuat langkah antisipasi dan aturan turunan pelaksanaan.
Bahkan pihaknya meyakini UU Cipta Kerja dapat mengembangkan usaha di bidang kesehatan. Terlebih di masa pandemi Covid-19. Masyarakat banyak melirik usaha-usaha di sektor kesehatan .
“Ini adalah momentum yang bagus kalau kita bisa memanfaatkannya maka kita paling tidak bisa kuasai pasar bisnis kesehatan di dalam negeri, syukur kemudian kita bisa menjadi bagian dari ekspor untuk menaikkan devisa di sektor kesehatan ini,” tandasnya.
Perlu diketahui, Jargon ‘Revolusi Mental’ dikemukakan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak masa kampanye Pilpres 2014 lalu. Usai terpilih, Jokowi menuangkan kebijakannya dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental yang ditandatangani pada Desember 2016 lalu.[IZ]