ISLAMTODAY ID —- Jumlah halaman naskah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja kembali menuai kontroversi. Usai Sekjen DPR RI menyerahkan ke Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara, naskah kini berubah lagi. Dari awalnya yang diklaim disahkan DPR RI setebal 812 halaman kini menjadi 1.187 halaman.
Jumlah halaman naskah UU Ciptaker berbeda dari yang diserahkan DPR terungkap, setelah Kemensetneg menyerahkan naskah final tersebut ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU) serta ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Naskah terkonfirmasi setebal 1.187 halaman.
Terkait kembali berubahnya naskah UU Cipta Kerja tersebut, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pun memberikan penjelasan. Pihakknya mengakui bahwa memang ada perubahan jumlah halaman. Akan tetapi ia mengklaim, secara substansi isinya, tidak berubah.
“Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden. Sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan. Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf ketua Baleg,” demikian penjelasan Pratikno, dalam keterangannya, Kamis 22 Oktober 2020.
Mensesneg menekankan bahwa mempersoalkan naskah undang-undang berdasarkan halaman saja sebenarnya tidak tepat. Karena nantinya formating akan berubah, sehingga juga berpengaruh pada jumlah halamannya.
“Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading. Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda,” jelasnya.
Ia menjelaskan sebab format naskah yang akan ditandatangani oleh Presiden RI, tentu memiliki standar baku yang itu sudah diatur.
“Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku,” tandasnya.[IZ]