ISLAMTODAY ID –-Kebakaran dahsyat yang melahap gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (22/8/2020) berakhir mengejutkan. Pasalnya pihak kepolisian menyampaikan kebakaran dahsyat itu bukan karena kelalaian kuli yang merokok.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, penyelidikan yang dilakukan pihaknya menemukan bahwa asal mula api berasal dari Aula Biro Kepegawaian yang berada di Lantai 6. Lanjutnya, titik api kebakaran Gedung Kejaksaan Agung disebabkan oleh rokok yang dibakar oleh tukang atau kuli yang sedang mengerjakan proyek pembangunan di gedung tersebut.
“Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja,” kata Sambo di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).
Padahal, 17 September 2020 lalu Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat itu mengumumkan jika kebakaran gedung Kejagung bukan karena hubungan arus pendek melainkan nyala terbuka.
Kesimpulan itu disampaikan Listyo setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada 131 orang saksi. Selain itu, pernyataan tersebut juga didasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali dan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka,” kata Listyo dikutip dari tirto.id (17/9/2020).
Namun belakangan kepolisian justru melontarkan pernyataan bertolak belakang. Dalam kesimpulan terbarunya kepolisian bersama pihak Kejagung menyimpulkan bahwa dalam kasus kebakaran gedung Kejagung disebabkan oleh kelalaian. Sehingga tersangka hanya akan dikenai pasal kealpaan.
“Tidak ada kesengajaan. Jadi itu, nanti kenanya kealpaan (Pasal) 188 (KUHP),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana dilansir dari republika.co.id (22/10/2020).
Setidaknya Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka pada Jum’at (23/10/2020). Dalam kasus ini polisi menetapkan mandor para tukang yang berinisial UAM sebagai tersangka. Selain itu dua orang lainnnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung dengan inisial NH. Penetapan tersangka kepada mereka selain karena kelalaian pengawasan kinerja para tukang juga karena penggunaan alat pembersih dengan merek TOP. Dengan alasan alat pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat kebakaran di gedung Kejagung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo api berasal dari rokok kuli yang melaksanakan proyek perbaikan ruangan. Padahal ada sejumlah bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon dan sejumlah bahan lainnya.
“Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek TOP Cleaner,” ucap Sambo.
Terlepas dari fakta hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian, beberapa pihak menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus kebakaran yang menimpa Gedung Kejagung. Terutama di tengah terlibatnya skandal kasus yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Melasari dengan Djoko Tjandra.
“Itu kondisi yang janggal. Bagaimana pengamanan di sana dan gedung sebesar itu bisa langsung terbakar, tempatnya bisa pas dengan tempat-tempat yang ada hubungannya dengan perkara,” tutur peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Tama S Langkun dikutip dari tagar.id (2/9/2020).
Tama mengatakan hal ini tentu bisa menghambat proses penanganan kasus yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Tentu itu bicara soal jejak, soal ruangan, CCTV, dan lain-lain,” imbuhnya.
Penulis: Kukuh Subekti