ISLAMTODAY ID —Perburuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Harun Masiku hingga kini belum membuahkan hasil. Sejumlah pihak menilai, Mandulnya satgas pemburu Harun Masiku lantaran kasus ini sangat kental dimensi politiknya, berbeda dengan kasus lainnya, seperti kasus Suap terhadap Mantan Sekertaris MA.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai positif keberhasilan satgas KPKdibawah Novel Baswedan yang berhasil menangkap tersangka kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung pada 29 Oktober 2020 lalu. Hiendra Soenjoto. Menurut ICW keberhasilan ini seharusnya menjadi berlaku dalam memburu Harun Masiku.
“Semestinya hal itu juga dapat diikuti oleh tim satuan tugas (Satgas) yang menangani buronan lainnya, salah satunya Harun Masiku,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dilansir dari republika.co.id (2/11/2020).
Kurnia menilai, sejak KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buron, lembaga anti korupsi ini tidak terlihat serius dalam mengungkapk kasus tersebut. Pasalnya, satgas yang yang dibentuk sejak 14 Februari 2020 lalu belum membuahkan hasil.
“lebih baik dibubarkan saja,”kata Kurnia.
“Jika tidak dilakukan evaluasi terhadap tim yang mencari Harun Masiku, maka diduga keras ada beberapa pihak di internal KPK yang ingin melindungi buronan tersebut,” tutur Kurnia.
Kurnia menyarankan agar KPK melibatkan tim Satgas yang dipimpin Novel dalam memburu Harun Masiku.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saima menilai kasus Harun Masiku akan menjadi pembuktian kinerja KPK di bawah kepemimpinna Firli Bahuri. Ia menilai kinerja KPK dibawah kepemimpinan Firli buruk. Maka dari itu ia menyarankan agar dilakukan pergantian pimpinan KPK.
“Saya sejak awal mendengungkan untuk terjadi pergantian ketua. Nanti kalau nanti perlu Dewas terhadap kinerja yang buruk itu bisa dirolling bahwa ketua KPK digeser jadi wakil dan salah satu wakil jadi ketua,” ujar Boyamin.
Memurut Boyamin, sulitnya penangkapan terhadap Harun Masiku lebih dikarenakan nuansa politik di balik kasus itu. Sebab kasus Harun Masiku berbanding terbalik kasus suap Sekretaris MA. KPK mudah menangkap tersanagka utama Hiendra Soenjoto, yang melakukan penyuapan.
“Aroma dimensi politiknya lebih kental dalam kasus Harun Masiku daripada kasusnya Hiendra Soenjoto,” terangnya dilansir dari jpnn.com (31/10/2020).
Janji Evaluasi KPK
KPK berterima kasih terhadap masukan dan kritik yang disampaikan sejumlah pihak terhadap tim Satgas pemburu Harun Masiku. KPK menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap tim satgas yang dibentuk untuk memburu Harun Masiku.Evaluasi tim Satgas pemburu Harun Masiku bahkan telah dilakukan pada bulan Agustus lalu.
“Satgas yang bertanggung jawab menyelesaikan perkara dimaksud telah pula dilakukan evaluasi agar lebih optimal dalam upaya proses pencarian DPO dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara Ali Fikri (2/11/2020).
Dilansir dari cnnindonesia.com (24/8/2020) saat itu, KPK bahkan menyampaikan hendak menambah personel satgas untuk memburu Harun Masiku.
“Di internal kita coba mengevaluasi kerja dari satgas yang ada. Kemungkinan untuk menambah personel satgas ataupun menyertakan satgas pendamping,” terang Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.
Penanganan kasus Harun Masiku sejak awal pun menuai polemik. Salah satunya dengan penhembalian sepihak Kompol Rosa Purbo Bekti ke Polri. Kompol Rosa merupakan bagian dari tim satgas penangkap Harun Masiku yang dikembalikan ke Kepolisian pada 15 Januari 2020. Meskipun akhirnya Kompol Rosa ditarik kembali KPK pada Mei 2020.
Sebelum adanya satgas pemburu Harun Masiku, Kementerian Hukum dan HAM telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Siber Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Ombudsman RI. Namun, kinerja tim tersebut diragukan kinerjanya oleh DPR.
“Kalau pemerintah, Presiden Jokowi mau bentuk tim verified untuk cari Masiku, fokus di situ saja, jangan tim itu dibentuk untuk benarkan alibi yang disusun Menkumham,” kata anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman.
Disisi lain perpanjangan pencekalan terhadap Harun Masiku akan habis pada Januari mendatang. Perpanjangan pencekalan terhadap Harun Masiku di keluarkan pada 10 Juli 2020 lalu dan berakhir bulan Desember 2020.
Penulis: Kukuh Subekti