ISLAMTODAY ID –Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku telah mengeluarkan rekomendasi untuk 6.758 perusahaan asing. Diperkirakan akan ada 11ribu tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia.
Yuliot, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM menuturkan, banyak perusahaan yang mau menginvestasikan dananya di Indonesia dan butuh karyawan asing. Namun akibat pandemi covid-19 dan pembatasan masuknya tenaga kerja asing, realisasi investasi menjadi terhambat.
Oleh karena itu, Yuliot mengapresiasi rekomendasi yang dikeluarkan BKPM. Menurutnya, dengan rekomendasi khusus itu, iklim investasi akan kembali pulih.
Pihaknya menargetkan realisasi investasi sepanjang 2021-2024 mencapai Rp 4.983,2 triliun. Untuk 2021 saja, BKPM menargetkan realisasi investasi menyentuh Rp 854,5 triliun.
“Terobosan yang dilakukan BKPM, kami berikan rekomendasi ke perusahaan yang lakukan kegiatan investasi, pimpinan perusahaan, direksi, dan komisaris, TKA, jalankan bisa masuk dan laksanakan komitmen investasi,” kata dikutip dari cnnindonesia.com (9/11/2020).
Yuliot optimis iklim investasi akan segera pulih. Terlebih pemerintah menerbitkan beragam instrumen yang memberikan kemudahan bagi para investor, termasuk terbitnya UU Cipta Kerja.
“Dengan berbagai instrumen yang diterbitkan pemerintah, ada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, kami harapkan bisa berikan kemudahan, kami optimistis BKPM bisa mencapai target,” terang Yuliot.
Yuliot menambahkan, meski memberi peluang pada masuknya TKA. Ribuan perusahaan yang mendapat rekomendasi khusus itu juga diharapkan mampu menyerap 3 juta tenaga kerja Indonesia.
UU Cipta Kerja dan Arus TKA
Kekhawatiran akan derasnya aliran TKA ke Indonesia pasca disahkannya UU Cipta Kerja, pernah disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan. Menurutnya, UU Cipta Kerja dinilai memberikan sejumlah kelonggaran untuk mendatangkan para TKA ke Indonesia.
“RUU ini hanya akan menyebabkan karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) akan semakin besar,” jelas Syarief dikutip dari tempo.co (8/10/2020).
Sebelumnya, aturan mengenai penggunaan TKA diatur dalam Pasal 42 hingga Pasal 49 UU Ketenagakerjaan.
Aturan tersebut kemudian diubah dalam Pasal 81 poin 4 UU Cipta Kerja. Perubahan tersebut membuat penggunaan TKA di Indonesia semakin mudah.
Sebelumnya, menurut UU Ketenagakerjaan, TKA wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat terkait. Ketentuan ini ada dalam Pasal 42 Ayat (1). Misalnya Visa Tinggal Terbatas (Vitas), Rencana Penggunaan TKA, dan Izin Menggunakan TKA.
Sederet ketentuan itu lantas diubah dengan UU Cipta Kerja menjadi:
“Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh Pemerintah Pusat”.
Selain itu, sebelumnya pada UU Ketenagakerjaan, izin tertulis dipermudah hanya untuk pegawai diplomatik dan konsuler. Namun ketentuan ini dirubah. Posisi direksi, komisaris, atau pemegang saham tak perlu memiliki RPTKA.
Penulis: Kukuh Subekti