ISLAMTODAY ID — Analis Drone Emprit, Ismail Fahmi baru-baru ini mengemukakan tentang permainan tagar (#) terkait Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam beberapa pekan terakhir tagar yang menunjukan pro terhadap Omnibus Law cenderung meningkat. Sebaliknya, tagar penolakan terhadap Omnibus Law semakin meredup.
“Narasi dalam tagar didominasi oleh narasi pro Omnibus Law, menjelaskan berbagai manfaat UU OL (Omnibus Law). Mereka yang kontra hanya menggunakan tagar yang sama dari waktu ke waktu,” kata Ismail dalam twitnya pada (10/11/2020).
Menurut Ismail Fahmi, tagar Omnibus Law sebenarnya netral. Setidaknya ada empat keyword yang digunakannya untuk membantu permainan tagar tersebut, yakni tagar OmnibusLaw, Omnibus Law, Ciptaker, dan Cipta Kerja.
Selanjutnya, terdapat pola berbeda yang dimainkan dua kubu yang bersebrangan dalam isu ini.
Pihak yang menolak Omnibus Law akan cenderung menggunakan tagar #TolakOmnibusLaw. Sebaliknya, pihak yang mendukung Omnibus Law menggunakan tagar #OmnibusLawMenjawabSoalPengangguran.
“Kalau hastag Omnibus Law saya pikir sih netral bisa dipakai oleh mereka yang pro maupun mereka yang kontra. Tapi kalau misalnya tagar tolak Omnibus Law berarti ini yang kontra saja atau Omnibus Law menjawab soal pengangguran nah itu untuk yang pro,” tutur Ismail dalam acara diskusi virtual yang diadakan oleh CFDS UGM pada (9/10/2020).
Ismail menuturkan, pada periode awal pasca pengesahan Omnibus Law, tepatnya pada 20 Oktober 2020 jumlah tagar #MosiTidakPercaya mencapai 6.430, #CabutOmnibusLaw sebanyak 3.935, #JanganBerhentiBergerak ada 1.155. Sebaliknya, hastag yang pro Omnibus Law antara lain, #CiptaKerjaDemiRakyat sebanyak 5.727, #DukungPenuhOmnibusLaw ada 3.673. Sisanya hastag yang ramai dalam kurun waktu dua pekan tersebut ialah #OmnibusLaw sebanyak 4.587 dan #6TahunJokowi 1.495.
Pada 27 Oktober 2020, hastag yang mengekpresikan penolakan terhadap Omnibus Law mulai meredup. Hal itu ditandai dengan munculnya tagar #OBLMudahBangunUsaha sebanyak 5.573, #CiptaKerjaLindungiAlam 4.869, #OBL10TahunKedepan 2.416, #LawanHOaxOmnibusLaw 1.396, #BuruhBersamaJokowi 702, #OmnibusLaw 598, #CabutOmnibusLaw 486.
Kemudian, pada 29 Oktober 2020 muncul tagar #BuruhMajuBersamaOmnibus sebanyak 4.351, #BersamaPulihkanEkonomiBangsa 3.304, #WaktunyaMilenialBerbisnis 2.740, #PeduliNasibPencariKerja 1.702 #LawanHoaxOmnibusLaw 878, #OmnibusLaw 398, #DemoPicuKorona 302.
Lalu, pada 3 November 2020 bermunculan cerita tentang manfaat Omnibus Law dengan tagar #PutusRantaiBirokrasi 3.486. #IndonesiaButuhInvestasi 2.826, #OmnibusSejahterakanBuruh 765. Sementara tagar-tagar lain berbunyi #MosiTidakPercaya 3.316, #OmnibusLaw 1.812, #UUCiptaKerja 1.180, #Breaking 752. Dukungan terhadap Omnibus Law juga terlihat pada 9 November 2020. Hal itu ditandai dengan urutan tagar sebagai berikut: #BirokrasiBebasPungli 1.837, #HarapanBagiAngkatanKerja 1.396, #OBLCegahPungliKorupsi 946, #LawanHoaxOmnibusLaw 415, #jedarviral 247, #anya 246.
Penangkapan KAMI Dan Video Mesum
Ismail Fahmi juga mengungkapkan, pada tanggal 8-9 November jagad Twitter sepi dari tagar penolakan terhadap Omnibus Law.
Ia menduga pihak yang kontra terhadap Omnibus Law tengah fokus pada isu pembebasan sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Sehari kemudian, tanggal 9 November beredar video mesum artis. Para netizen menduga bahwa hal itu untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari isu Omnibus Law.
“(Twitter) Diramaikan oleh cluster Pro UU OL (UU Omnibus Law). Cluster kontra sepi penolakan, fokus pada tuntutan pembebasan petinggi KAMI yang ditahan,” ungkapnya.
“Tanggal 9 November, netizen menduga viralnya video beberapa artis sebagai upaya mengalihkan upaya mengalihkan perhatian dari UU OL,” imbuh Ismail.
Ismail menambahkan, meredupnya isu Omnibus Law tampak sejak 19 Oktober. Mulanya, jumlah mentions kurang lebih 70 ribu. Namun, jumlah tersebut terus menurun sepanjang bulan Oktober hingga November.
Isu Omnibus Law sempat merangkak naik mendekati angka kurang lebih 50ribu mentions. Namun, jumlah tersebut kembali turun. Hingga 9 November pembahasan netizen soal Omnibus Law tak mencapai 20ribu mentions.
Penulis: Kukuh Subekti