ISLAMTODAY ID — Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan bahwa proses pemilihan Kapolri sudah diatur dalam UU Polri.
Menurut Lemkapi, dalam pasal 11 ayat 1 menyatakan, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kemudian pasal 11 ayat 5 menyatakan, dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
“Dalam UU tersebut jelas bahwa Kapolri dipilih oleh Presiden atas persetujuan DPR,” ujar Edi Hasibuan, dilansir dari Sindonews.
Menurutnya, pada dasarnya semua calon memiliki dan mempunyai kesempatan yang sama baik jenderal bintang tiga atau dua.
Hal ini merujuk pada pasal 11 ayat 6 UU Polri yang menyebut calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.
Soal siapa yang akan dipilih Presiden, yang pasti kata Edi adalah dia yang memiliki kedekatan dengan Presiden.
“Dari sejumlah jenderal yang ada, kita tidak tahu siapa yang akan dipilih Presiden. Yang pasti soal kedeketan nomor satu,” ujar mantan anggota Kompolnas ini.
Lemkapi, mengatakan secara teknis, proses pemilihan Kapolri berangkat dari pengajuan Wanjak Polri dan Kompolnas. Nama-nama tersebut kemudian diserahkan ke Presiden untuk dipilih selanjutnya diserahkan ke DPR.
“Bulah November nanti nama-nama calon Kapolri sudah diserahkan ke Presiden. Karena ini membutuhkan proses lama,” jelasnya.
Perlu diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis akan mengakhiri masa jabatannya Januari 2021 mendatang. Sejumlah nama jenderal mencuat menggantikan posisi orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu, mulai dari bintang dua hingga bintang tiga.
Diketahui deretan jenderal polisi bintang tiga ada nama Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kabaintelkam Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kabaharkam Komjen Pol Agus Adrianto.
Sementara itu, juga ada nama Komjen Boy Rafli Amar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kemudian, deretan jenderal polisi bintang dua terdapat nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Fadil Imran.
Menurut Lemkapi, Jabatan Tri Brata 1 (TB1) istilah untuk Kapolri memang sangat politis. Artinya, siapapun dia mempunyai peluang yang sama untuk dipilih.[IZ]