(IslamToday ID) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah mengingatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab terkait kegiatan yang menyebabkan kerumunan beberapa waktu lalu.
Langkah Pemprov itu dibuktikan dengan surat peringatan yang dikirimkan oleh Walikota Jakarta Pusat, Bayu Megantara.
“Jadi Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada,” kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (17/11/2020).
“Jadi kalau kemarin, Walikota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan dan sudah dilakukan oleh Jakarta,” sambungnya.
Anies lantas membandingkan langkah tersebut dengan upaya pemerintah daerah lain. Ia mengklaim belum ada pemerintah daerah yang melayangkan surat peringatan untuk mencegah kerumunan. Misalnya, ketika terjadi kerumunan saat helatan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan (massa),” ujarnya.
“Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan. Itu pertama,” lanjut Anies.
Sementara, katanya, pelanggar protokol kesehatan di Ibukota langsung ditindak dalam waktu kurang dari sehari. Menurutnya, itu membuktikan bahwa aturan hukum masih berjalan di Jakarta.
“Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar, ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan,” jelas Anies.
Ia juga menyinggung ada banyak aktivitas kerumunan namun tidak ditindak. Meski ia tak menjelaskan detail.
Sedangkan yang terjadi di Jakarta, penindakan langsung dilakukan. Itu sebab, menurut Anies, Jakarta masih menjalankan pengawasan sesuai aturan.
“Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur (Pergub) dan itu yang menjadi rujukan,” tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima pelbagai protes lantaran dianggap membiarkan kerumunan imbas digelarnya kegiatan oleh Habib Rizieq.
Pada hari Sabtu (14/11/2020) lalu, Habib Rizieq menggelar acara akad nikah putrinya bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi di daerah Petamburan, Jakarta Pusat. Kegiatan itu mengundang kerumunan. Beberapa peserta juga terpantau tidak menjalankan protokol kesehatan, seperti abai terhadap penggunaan masker dan ketentuan menjaga jarak.
Pada akhirnya, Habib Rizieq pun didenda sebesar Rp 50 juta atas sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Satpol PP DKI memastikan Habib Rizieq sudah membayar denda tersebut. [wip]