(IslamToday ID) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi itu ditujukan kepada kepala daerah yang melanggar atau membiarkan protokol kesehatan.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah mengatakan instruksi itu mengesankan adanya tindakan politis dari Tito. Meski instruksi tidak langsung tertuju pada Anies, Dedi melihat publik akan melihat rezim pemerintah saat ini sangat kuat menyorot sepak terjang gubernur DKI Jakarta itu.
Apalagi, ditambahkan Dedi, sejak awal pemerintah tidak konsisten dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19.
“Instruksi ini mengesankan untuk menekan Anies, kalau ketegasan itu ditunjukkan sejak awal publik akan melihat berbeda, Anies memiliki popularitas yang sangat tinggi,” demikian kata Dedi seperti dikutip dari RMOL, Kamis (19/11/2020).
Dedi menganalisa, anggapan publik tentang Tito terkesan politis karena bersaing dengan Anies sebagai figur potensial calon presiden tidak boleh ditolak.
Anggapan itu, ditambahkan Dedi, tidak akan terhindarkan mengingat Tito dan Anies disebut-sebut menjadi figur alternatif yang memungkinkan mengisi kursi kepemimpinan masa depan.
“Kalau ada anggapan publik Tito sedang mengambil kesempatan dalam momentum ini, masyarakat tidak boleh disalahkan,” pungkasnya.
Instruksi Mendagri dikeluarkan pasca terjadi banyak kerumunan massa, baik di Jakarta maupun di luar Jakarta. “Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian,” kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Setidaknya, ada enam poin dalam instruksi yang diteken Rabu itu. Dalam poin keempat, Tito mengingatkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan apabila melanggar ketentuan.
“Bahwa sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah,” demikian bunyi salinan Instruksi Mendagri.
Tito menjelaskan pemberhentian kepala daerah yang melanggar instruksi tertuang dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Kalau itu dilanggar sanksinya di antaranya dapat diberhentikan sesuai pasal 78,” jelas mantan Kapolri itu.
Penerbitan Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari Presiden Jokowi pada Rapat Terbatas Kabinet di Istana Merdeka, Senin (16/11/2020). Menurut Tito, Jokowi menuntut konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan mengutamakan keselamatan rakyat. [wip]