(IslamToday ID) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Pusat Inkubasi Bisnis Syariah Majelis Ulama Indonesia (Pinbas MUI) sepakat untuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Karena layanan jaminan produk halal ini memang perlu keterlibatan dari banyak pihak,” kata Kepala BPJPH Kemenag Sukoso seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (23/11/2020).
Ia menilai penyelenggaraan sertifikasi halal adalah keharusan dan menjadi bentuk pelaksanaan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia menegaskan akan bekerja sama dengan semua pihak selama masih sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Namanya halal, bekerjanya harus halal, semuanya ya harus halal. Kita harus bangga melihat halal ini bermanfaat bagi orang lain,” ujar Sukoso seperti dikutip dari Kompas.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Pinbas MUI Azrul Tanjung. Ia menilai kolaborasi yang akan dilakukan dengan Kemenag sangat penting. Sebab, jumlah usaha mikro dan kecil di Indonesia sangat banyak.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan sertifikasi halal untuk produk pelaku UMKM tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal itu sesuai dengan aturan dalam UU Cipta Kerja.
“Khusus UMKM ini (sertifikasi halal) tidak dikenakan biaya,” ujarnya dalam webinar Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia, Sabtu (24/10/2020).
Ia mengatakan, melalui pembebasan biaya sertifikasi halal tersebut dapat memberikan kepastian status halal pada produk UMKM. Sehingga diharapkan semakin mendorong pelaku UMKM untuk memasarkan produknya, baik di dalam negeri maupun ke pasar global.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah bakal terus mengembangkan segudang inisiatif atau menyelenggarakan berbagai program untuk mengembangkan berbagai produk halal. Sebab, apabila UMKM difasilitasi layanan produk halal-nya, bisa meningkatkan omzetnya.
“Berdasarkan survei kementerian, setelah memfasilitasi produk halal UMKM sepanjang 2014-2019 hasilnya cukup baik. Ketika mendapatkan sertifikasi halal, omzet usahanya bisa naik rata-rata sebesar 8,53 persen,” ujarnya saat peluncuran program pelatihan digitalisasi pemasaran dan manajemen produk halal bagi UMKM secara virtual, Selasa (20/10/2020).
Menurutnya, pencapain ini mencerminkan bahwa sertifikasi halal sangat direspons baik oleh publik dan sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha. Sejauh ini, salah satu tantangan terbesar bagi para pelaku UMKM dalam mengakses sertifikasi halal adalah terletak pada masalah biaya.
Ia mengatakan hanya para pengusaha menengah dan pengusaha besar saja yang memiliki kemampuan untuk mengakses sertifikasi halal. “Usaha kecil jarang sekali bisa mengakses sertifikasi halal. Hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal yang mampu mendapat sertifikasi halal selama ini,” ungkapnya.
Namun, dengan adanya UU Cipta Kerja, Teten menjamin pelaku UMKM yang ingin mengurus sertifikasi halal tidak akan dipungut biaya sama sekali alias gratis. Teten juga mengakui bukan hanya sertifikasi halal saja yang dibutuhkan oleh UMKM, tapi juga pendampingan dalam bentuk edukasi manajemen produk halal maupun pendaftarannya. [wip]