(IslamToday ID) – Pihak Istana menahan diri untuk tidak berkomentar terkait tertangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo oleh KPK. Seperti diketahui, Edhy ditangkap terkait dugaan korupsi izin ekspor baby atau benih lobster pada hari Rabu (25/11/2020) dini hari.
Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan pihak Istana belum bisa memberikan komentar sampai ada penjelasan resmi dari KPK.
“Kita di istana belum bisa berkomentar. Arahan pimpinan, nunggu perkembangan di KPK seperti apa,” kata Donny seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ia mengatakan pihaknya baru bisa memberikan tanggapan setelah status hukum Edhy jelas. Menurutnya, saat ini Edhy masih dalam pemeriksaan. “Setelah jelas status dari KPK seperti apa, baru kira berkomentar. Ini kan masih pemeriksaan toh,” ujar Donny.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengkonfirmasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Firli menjelaskan penangkapan itu dilakukan terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby atau benih lobster.
“Tadi malam Menteri KKP diamankan KPK di Bandara Soetta saat kembali dari Honolulu (Amerika Serikat). Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster,” kata Firli lewat pesan singkat.
Edhy kunjungi AS untuk memperkuat kerja sama bidang kelautan dan perikanan dengan salah satu lembaga riset di negeri Paman Sam tersebut.
Kerja sama ini dalam rangka mengoptimalkan budidaya udang secara berkelanjutan di Indonesia. Edhy juga mengunjungi Oceanic Institute (OI) di Honolulu, Negara Bagian Hawaii.
Firli menyebut Edhy sedang diperiksa di KPK saat ini. Ia pun berjanji segera menyampaikan penjelasan secara resmi seputar penangkapan politikus Gerindra tersebut.
Selain Edhy, tim penyidik KPK juga mengamankan istrinya. KPK memliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status hukum Edhy dalam operasi senyap tersebut.
Menteri Jokowi Pertama
Edhy tercatat menjadi menteri pertama Presiden Jokowi yang dicokok lembaga antikorupsi.
Edhy sendiri baru diangkat sebagai menteri oleh Jokowi pada Oktober 2019 lalu. Ia ditunjuk untuk menggantikan Susi Pudjiastuti. Namun, baru setahun lebih menjabat Edhy dicokok KPK.
“Urusan ikan, industri perikanan, wisata maritim dan lain-lainnya berada di bawah beliau,” kata Jokowi pada 22 Oktober 2019 ketika memperkenalkan Kabinet Indonesia Maju di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta.
Edhy menambah jumlah menteri Jokowi yang tersangkut kasus korupsi di KPK. Ada yang sudah berstatus narapidana atau hanya menjadi saksi. Pertama, mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang kini menjadi terpidana kasus pembangunan PLTU MT Riau 1.
Pengadilan Tipikor memvonis Idrus tiga tahun penjara lantaran terbukti berperan dalam memuluskan Blackgold Natural Resource (BNR) sebagai pemegang proyek PLTU. Ia juga menerima dana dari salah satu pemegang saham BNR Johannes Kontjo.
Kemudian mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang terjerat kasus penyaluran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Imam disebut sebagai salah satu penerima suap dengan nilai Rp 11,5 miliar.
Suap itu dimaksudkan agar Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Selain itu ada sejumlah menteri yang namanya terseret dalam kasus korupsi. Mereka antara lain mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Ia disebut menerima uang Rp 70 juta dalam kasus jual beli jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim). Lukman terseret kasus yang juga menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. [wip]