(Islam Today ID) – Djoko Tjandra Eks buronan terpidana perkara korupsi cassie Bank Bali hanya dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara serat jalan palsu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Joko dianggap bersalah dalam sidang yang digelar, Jumat (4/12) karena menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat (jalan palsu) secara berlanjut. Hal tersebut berdasarkan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 263 ayat 1 kuhp jo pasal 56 ayat 1 ke 1 jo 64 ayat 1 KUHP,” papar Jaksa Yeni Trimulyani seperti dikutip dari Akurat, Sabtu (5/12/2020).
Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim PN Jaktim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhan hukuman dua tahun penjara terhadap Djoko Tjandra.
“Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama dua tahun penjara,” jelasnya.
Diketahui, perkara surat jalan palsu berawal pada saat Djoko Tjandra yang pada saat itu berstatus buronan terpidana perkara korupsi cassie Bank Bali berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia pada November 2019.
Saat itu, Djoko Tjandra ingin memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Terdakwa meminta bantuan pada Anita Kolopaking untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.
Selanjutnya, pada April 2020, Anita yang sudah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dia tidak menghadirkan kliennya selaku pihak pemohon.
Akhirnya, permohonan PK itu ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012.
Djoko Tjandra yang saat itu berada di Kuala Lumpur Malaysia tidak ingin diketahui keberadaannya oleh jaksa karena takut di eksekusi. Akhirnya, Djoko meminta Anita untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumadi.
Kemudian Tommy mengenalkan Anita Kolopaking dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Diketahui, jenderal polisi bintang satu itu sedang menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Anita menyampaikan kepada Brigjen Prasetijo terkait kliennya yang hendak datang ke Indonesia. Selanjutnya, Brigjen Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Covid-19.
Setelah surat itu dipenuhi semua oleh Brigjen Prasetijo, kemudian Djoko Tjandra pada waktu itu merencanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak. Dari tempat itu, dia akan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta menggunakan pesawat sewaan. [wip]