(IslamToday ID) – Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubaru bukanlah orang baru di dunia politik. Ia bahkan pernah menjabat sebagai anggota DPR RI untuk dua periode masa jabatan di daerah pemilihan (dapil) Jateng I.
Juliari saat itu duduk di Komisi VI yang menangani Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM dan BUMN, serta Standardisasi Nasional.
Maka tak heran dirinya kenal dengan beberapa pengusaha yang berkaitan dengan kebutuhan bantuan sosial (bansos) untuk korban Covid-19.
Juliari yang lahi 22 Juli 1972 atau saat ini berusia 48 tahun itu merupakan seorang kader PDIP yang menjabat di struktur DPP PDIP sebagai Wakil Bendahara Umum pada periode 2019-2024.
Ia menjadi salah satu orang yang dipanggil Presiden Jokowi dalam rangka pembentukan Kabinet Indonesia Maju yang kemudian menjabat sebagai Mensos.
Riwayat pendidikanya Juliari menyelesaikan SD dan SMP-nya di St Franciscus Asisi, Tebet, Jakarta dari tahun 1979 hingga 1988. Sedangkan pada masa SMA, dirinya memilih bersekolah di SMAN 8 Tebet Jakarta dari tahun 1988-1991. Kemudian dirinya menempuh pendidikan di Riverside City College dan Chapman University di Amerika Serikat (AS).
Sebelum masuk dunia politik, Juliari sempat menjadi petinggi beberapa perusahaan, yakni PT Wiraswasta Gemilang Indonesia, PT Arlinto Perkasa Buana, PT Bwana Energy, dan PT Tridaya Mandiri. Ia juga sempat menjadi Ketua Harian Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia (Aspelindo) pada 2007-2014.
Juliari juga pernah menjadi Ketua IV Pemberdayaan Usaha dan Masyarakat PB PERBASI (Persatuan Bola Basket Seluruh Indpnesia) pada tahun 2002-2004. Selain itu, ia pernah pula menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (PP IMI) pada tahun 2003-2011.
Namun kini kariernya berakhir setelah KPK menetapkannya tersangka kasus dugaan pemotongan bansos Covid-19 tahun 2020.
KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad dini hari (6/12/2020) seperti dikutip dari Antara.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” tambah Firli. [wip]