ISLAMTODAY ID — Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman membantah Habib Rizieq Shihab (HRS) menyerahkan diri ke Polisi karena takut ditangkap.
Menurutnya, Justru kehadiran HRS ke Mapolda Metro Jaya menunjukkan jiwa ksatria. Adapu ketidakhadirannya pada panggilan pertama dan kedua lebih karena kelelahan.
“Jadi sekali lagi saya katakan Habib Rizieq ini gentleman ksatria, beliau kemarin semata-mata kelelahan menghadapi aktivitas yang cukup banyak,” pungkas Munarman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).
Selain itu, Munarman mengkritisi adanya pernyataan bahwa HRS ditangkap Polisi.
Ia menganggap pernyataan tersebut sebagai sebuah dagelan, karena HRS sendiri datang sendiri ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Memang, kata dia, sejak awal ingin hadir tapi yang bersangkutan sedang pemulihan.
“Lalu soal status beliau yang dinyatakan ditangkap. Pertama-tama lucu saja ditangkap tapi di kantor polisi. Kedua beliau datang tadi itu sebagai sifat ksatria dan menunjukkan bahwa beliau warga negara yang taat hukum,” jelas Munarman.
Untuk diketahui sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menilai mengatakan HRS datang ke Kapolda Metro Jaya karena takut ditangkap. Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Fadhil Imran menegaskan akan menangkap HRS beserta lima tersangka lainnya.
“Karena takut, dia menyerah, ini bukan panggilan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus, dilansir dari Republika.
HRS Resmi Ditahan 20 Hari
Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS) dilaporkan resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Ahad (13/12) dini hari.
Tindakan penahanan dilakukan usai HRS menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap HRS ini terkait dengan kasus kerumunan massa pada saat akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sekitar pukul 00.23 WIB, Ahad (13/12), HRS keluar dari pintu belakang Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tangan terikat. Beliau tampak mengenakan pakaian gamis beserta rompi oranye, HRS dibawa ke mobil tahanan kepolisian. Ada hal yang menarik saat HRS dibawa ke mobil tahanan, ia sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat, dilansir dari Republika.
Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS dan lima orang lainnya sebagai. Namun dalam kasus kerumunan massa itu HRS dijerat dengan dua pasal sekaligus, berbeda dengan lima tersangka lainnya yang hanya diancam pasal Kekerantinaan.
Dalam kasus ini, HRS tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai saksi.
Sebagai penyelenggara acara, HRS dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun untuk lima tersangka lainnya hanya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan saja.
Selain HRS kelima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I).
Adapun bunyi Pasal dari 160 KUHP adalah “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Sementara itu pada Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan,”Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000″.
Surat Penangkapan
Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan surat penangkapan dari penyidik sudah diterima langsung oleh Habib Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).
“Sudah diberikan [surat penangkapan], resmi,“ jelas Kombes Pol Yusri Yunus kepada sejumlah awak media, Sabtu (12/12).
Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Diketahui, Kepolisian bisa melakukan penangkapan terhadap seseorang jika memiliki minimal dua alat bukti kuat terkait tindak pidana. Surat penangkapan juga harus diberikan kepada yang bersangkutan.
Orang yang ditangkap memiliki hak untuk didampingi penasehat hukum atau pengacara. Orang yang ditangkap juga mesti diperiksa tanpa tekanan, intimidasi atau disiksa.
Setelah 1×24 jam, Kepolisian punya wewenang untuk membebaskan atau menahan orang yang ditangkap tersebut. Masa penahanan yakni 20 hari dan bisa diperpanjang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan ditahan atau tidaknya HRS akan tergantung pada hasil pemeriksaan Polda Metro Jaya hari ini.
“Kan kewenangan dari penyidik melihat nanti alasan objektif dan subjektif kita punya waktu 1×24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan,” jelas Yusri, dilansir dari CNN Indonesia.
HRS datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pada Sabtu (12/12). Akan tetapi, Kepolisian mengklaim HRS tidak memenuhi panggilan, melainkan menyerahkan diri karena takut ditangkap.
IB HRS diketahui datang bersama dengan Sekretaris Umum DPP FPI Munarman dan tim hukum FPI, Aziz Yanuar.
IB HRS dijerat dengan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP terkait perkara ini. Pasal 160 KUHP dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.[IZ]