(IslamToday ID) – MUI menyatakan produsen vaksin Covid-19, Sinovac masih belum melengkapi dokumen untuk proses sertifikasi halal.
“Tim audit dari Komisi Fatwa dan LPPOM MUI masih menunggu salah satu dokumen yang diharapkan dari produsen untuk dilengkapi,” kata Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (12/12/2020).
Ia menyebut dokumen yang belum dipenuhi itu terkait dengan bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin.
“Iya, salah satunya dokumen untuk pembiakan vaksin. Itu cukup esensial bagi para ahli dan juga LPPOM MUI untuk bisa menjadi bahan telaahan untuk fatwanya,” ungkap Asrorun seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ia tak mengetahui secara pasti mengapa dokumen tersebut belum diberikan sejak diminta saat audit ke produsen vaksin Sinovac di China pada 2 November lalu.
“Mengapanya ini sangat terkait dengan produsen. Waktu itu mereka sudah memiliki itikad, komitmen, untuk segera memenuhinya,” ucap Asrorun.
Selain dokumen tersebut, Asrorun menyatakan Komisi Fatwa juga sedang menunggu hasil uji mutu dan keamanan dari BPOM. Jika keduanya sudah terpenuhi dan vaksin dinyatakan aman dan halal, maka dapat digunakan secara luas oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
“Halalan dan toyyiban. Ini satu kesatuan. Jangan sampai bahan halal, tapi tidak aman maka tidak boleh digunakan,” ujar Asrorun.
Saat ini, vaksin Sinovac sedang memasuki uji klinis tahap tiga. Diperkirakan hasil uji klinis akan diketahui enam bulan setelah partisipan tahap pertama mendapatkan vaksin, yakni pada akhir Januari 2021.
Jika hasil uji klinis vaksin terbukti aman dan efektif, maka BPOM dapat mengeluarkan izin darurat penggunaan vaksin.
“Setelah fase tiga selesai, kami memberikan laporan kepada BPOM nanti dinilai, apakah sudah layak, baru diberikan izin edarnya, menurut perkiraan kami di akhir Januari,” kata Tim Mikrobiologi Uji Klinis Vaksin Unpad dr Sunaryati Sudigdoadi. [wip]