(IslamToday ID) – Menko Polhukam Mahfud MD yakin bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Emil) tidak akan terkena masalah pidana terkait kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS). Menurutnya, keduanya hanya akan sampai pada tahap dimintai keterangan saja oleh kepolisian.
“Saya yakin seyakinnya tidak akan ada masalah hukum pidana terhadap Pak Anies, terhadap Pak Emil, dan ini pun cuma diminta keterangan saja,” jelas Mahfud usai acara “Penyerahan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Kementerian/Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa” yang digelar virtual pada Rabu (16/12/2020) malam.
Menurutnya, keduanya hanya akan dimintai keterangan oleh kepolisian terkait keramaian massa HRS yang terjadi di wilayah tugas mereka masing-masing. Barulah kemudian keterangan-keterangan yang didapatkan dari keduanya, dan pihak-pihak terkait lainnya, itu dikonstruksi lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang sebenarnya melakukan kesalahan.
“Kalau tidak sengaja ya tidak pidana. Kalau dipanggil ya datang saja, saya juga tidak dipanggil minta diperiksa pas (jadi) ketua MK dulu. Dipanggil kok merasa dipindana, tidak gitu. Itu proses hukum biasa,” kata Mahfud seperti dikutip dari Republika.
Pada kesempatan itu ia juga mengatakan, pejabat atau siapapun semestinya tidak usah panik jika dipanggil oleh polisi. Sebab ada dua kemungkinan yang akan dilakukan polisi saat memanggil suatu pihak, yakni melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan.
“Kalau seorang pejabat atau siapapun dipanggil oleh polisi itu tidak usah panik, karena dipanggil itu ada bermacam-macam. Satu karena ingin diperiksa, dua karena dimintai keterangan,” ujar Mahfud.
Mahfud menceritakan, saat menjadi ketua MK ia berkali-kali dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan. Karena itu, katanya, semestinya pejabat atau siapapun jangan merasa akan dipidanakan ketika dipanggil oleh kepolisian. Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pun ia sebut hanya untuk dimintai keterangan.
“Dulu Pak Anies dipanggil, orang ribut kalau Pak Anies dipidanakan. Lalu di Jawa Barat kok ini. Tidak ada. Itu kan hanya ditanya, ‘apa betul tanggal sekian ada ramai-ramai begitu, apa betul Anda memberi izin, kalau ndak memberi izin bagaimana.’ Ya cuma gitu aja,” jelas Mahfud.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar, Rabu (16/12) siang. Lebih dari dua jam Emil menjalani pemeriksaan terkait kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor. [wip]