(IslamToday ID) – Eksekutor atau pimpinan Polri yang “ditugaskan” untuk menghabisi enam nyawa laskar FPI bisa diancam pidana mati atas tuduhan melakukan pembunuhan berencana. Hal itu diungkapkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Fickar menjelaskan kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
“Eksekutor dan pimpinan yang ditugaskan dapat dikenakan sebagai kejahatan kemanusiaan (crimed against humanity), baik sebagai pelaksana maupun intelektual dader (pelaku) dapat disangkakan pasal 340 j, pasal 338 jo, pasal 55 KUHP,” kata Fickar dalam pesan singkat yang diterima Tagar, Jumat (18/12/2020).
Perlu diketahui, kejahatan dalam pasal 340 KUHP dinamakan pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Fickar menegaskan apabila eksekutor yang secara sengaja menewaskan enam nyawa laskar FPI terbukti melanggar pasal tersebut, maka konsekuensinya teramat berat. “Ya, (pidana mati atau) seumur hidup atau 20 tahun,” katanya.
Selain itu, kata Fickar, eksekutor ataupun pihak yang menyuruhnya menghabisi nyawa warga sipil juga bisa tersandung pasal UU No 26 Tahun 2000 yang mengatur tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Yang berupa pembunuhan dan lain-lain juga bisa disangkakan melanggar pasal 9 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” katanya.
Sementara, anggota Komisi I DPR, Fadli Zon menilai kasus penembakan terhadap enam laskar FPI janggal lantaran narasi polisi berubah-ubah.
“Dari narasi yang berubah-ubah, jelas sekali kejanggalan pembunuhan enam anggota FPI itu,” tulis Fadli lewat akun Twitter-nya, @fadlizon.
Maka itu, Fadli meminta polisi bersikap transparan, termasuk membuka pelaku penembakan yang membuat nyawa enam laskar melayang. “Sekarang sebaiknya dibuka siapa pelaku/eksekutor penembakan. Jangan disembunyikan!” kata politikus Gerindra itu. [wip]