(IslamToday ID) – Bagi masyarakat yang memalsukan hasil tes Covid-19 terancam pidana empat tahun penjara.
“Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhi sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama empat tahun,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito seperti dikutip dari Tempo, Jumat (1/1/2021).
Ia meminta masyarakat menghindari melakukan praktik kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Sebab, jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.
“Bahayanya lagi dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan,” pungkas Wiku. [wip]