(IslamToday ID) – Pemerintah pusat melarang kegiatan belajar tatap muka di sekolah di seluruh Pulau Jawa dan Bali selama 11-25 Januari. Kegiatan belajar mengajar dilakukan via internet atau dalam jaringan (daring) guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).
Larangan itu berkaitan dengan kehendak pemerintah yang ingin pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan dengan ketat di seluruh Pulau Jawa dan Bali.
“Penerapan pembatasan itu meliputi kegiatan belajar mengajar, secara daring,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Selain membatasi kegiatan belajar mengajar, aktivitas lain juga dibatasi. Pemerintah pusat menghendaki agar pemerintah daerah di Pulau Jawa dan Bali membatasi kegiatan di sejumlah sektor, berikut rinciannya:
- Membatasi kapasitas tempat kerja dengan WFH 75 persen
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan ketat
- Pembatasan jam buka kegiatan pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00, sedangkan untuk tempat makan minum maksimal 25 persen
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat
- Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
- Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur
- Empat parameter yang telah ditentukan antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.
Airlangga menjelaskan bahwa keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di Jakarta sudah di atas 70 persen. Kemudian Banten, BOR di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional dan kesembuhan di bawah nasional.
Selanjutnya, Jawa Barat untuk BOR sudah di atas 70 persen. Jawa Tengah, BOR juga di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kasus kesembuhan di bawah nasional.
DI Yogyakarta, untuk BOR di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional. Lalu, Jawa Timur terkait BOR juga sudah di atas 70 persen dan tingkat kematian di atas nasional.
“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Pak Presiden. Nanti Pemda, gubernur akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” ujar Airlangga.
Saat ini, pemerintah telah menetapkan sejumlah daerah yang dibatasi, antara lain seluruh wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, meliputi Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek), Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan (Tangerang Raya).
Kemudian wilayah Jawa Barat di luar Jabodetabek, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. Di Jawa Tengah antara lain Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
Sedangkan wilayah Yogyakarta yakni Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Untuk di Jawa Timur meliputi Malang Raya dan Surabaya raya. Terakhir di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
“Sekali lagi bahwa ini adalah amanat PP 21, di mana mekanismenya sudah jelas, sudah ada usulan-usulan daerah dan juga kepada Menkes serta edaran menteri dalam negeri. Diharapkan 11 sampai 25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa dan kota-kota tersebut dan juga Bali akan dimonitor secara ketat,” kata Airlangga. [wip]