(IslamToday ID) – Polisi berhasil meringkus tiga pelaku pemalsuan hasil swab PCR yang sempat viral di media sosial. Salah seorang pelaku berinisial MFA diketahui merupakan mahasiswa kedokteran.
“Jadi ketiganya pelajar/mahasiswa. MFA adalah mahasiswa kedokteran yang masih berpendidikan di salah satu universitas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (7/1/2021), seperti dikutip dari Detik.
Selain MFA, polisi juga meringkus dua tersangka lain, yakni EAD dan MAIS. Ketiganya pertama kali mendapatkan tawaran jasa surat swab PCR tanpa tes melalui temannya di Bali.
“MAIS sekitar tanggal 23 Desember 2020 itu akan berangkat ke Bali bersama EAD dan MFA. Namun ada ketentuan hasil swab PCR minimal H-2. Kemudian dia kontak temannya di Bali, dapatlah gambaran dari temannya di Bali (masih dilakukan pengejaran). Dia bilang kalau mau berangkat, saya akan kirim surat pdf tinggal kamu ubah nama saja,” kata Yusri.
Setelah mendapatkan file pdf tersebut, ketiganya mencoba-coba mengedit dan memasukkan identitas. Ketiganya kemudian berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta melalui terminal 2 dan ternyata lolos.
“Yang bersangkutan mencoba masuk ke bandara dan lolos dan bisa berangkat ke Bali,” imbuhnya.
Dari situlah, ketiganya menangkap peluang bisnis. Tersangka EAD kemudian mempromosikan jasa swab PCR palsu itu di akun media sosial.
“Kemudian, MAIS sesampainya di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini. Kemudian ditanggapi EAD. EAD juga mengajak MFA. EAD melakukan promosi di akun Instagram-nya,” jelasnya.
Dari promosi yang dilakukan, mereka berhasil mendapatkan dua konsumen. Keduanya sudah melakukan transfer ke pelaku namun kabur karena mengetahui informasi tersebut viral.
“Ada dua pelanggan yang sudah mentransfer ke akun ini. Konsumennya sudah membayar ke EAD. Karena mengetahui informasi viral, pelanggan tersebut melarikan diri tanpa mengambil surat swab PCR palsunya,” katanya.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan ancaman pasal 32 juncto, pasal 48 UU ITE ancaman paling lama 10 tahun penjara, pasal 35 juncto, pasal 51 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara, dan pasal 263 KUHP.
Sebelumnya, dr Tirta sempat mengunggah tangkapan layar pesan tertulis dari akun “penjual” surat tes Covid-19 palsu itu di akun Instagram-nya, Rabu (30/12/2020).
Tirta Mandira Hudhi, nama lengkap dr Tirta, sendiri sebelumnya mengunggah gambar satu akun Instagram bernama @hanzdays yang menawarkan PCR tanpa tes usap (swab test). Kini akun @hanzdays itu menyampaikan pesan ke dr Tirta berisi permintaan maaf dan klarifikasi bahwa dirinya belum berjualan surat hasil tes PCR palsu.
“Gue belum jualan apapun demi Allah. Udah gue hapus juga. Itu pdf-nya bisa diedit pakai Photoshop. Kalau gue minta tolong buat hapus postingannya bisa nggak ya?” begitulah pesan yang ditunjukkan dr Tirta di Instagram-nya.
Dokter Tirta menilai pesan tersebut hanyalah bentuk sikap berkelit dari “penjual” hasil tes Covid-19 palsu. “Ngeles trus, dan susah banget disuru klarifikasi di umum. Mengenai alesan dia, biarkan dia sampaikan ke pihak yang menangani,” tulis dr Tirta.
Ia mengimbau agar Covid-19 janganlah dimanfaatkan untuk mencari keuntungan. Ia juga mengatakan ada banyak oknum pembuat hasil tes Covid-19 palsu. “Hati-hati. Semoga menjadi evaluasi. Dan ternyata banyak yang DM saya mengenai tawaran surat PCR palsu ginian,” kata dr Tirta. [wip]