(IslamToday ID) – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kesimpulan Komnas HAM soal kasus bentrok anggota laskar pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Polri di KM 50 Tol Japek KM 50 sudah tepat. KontraS meminta presiden untuk lekas memerintahkan Kapolri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Presiden harus segera memerintahkan Kapolri untuk melakukan penyidikan agar aparat kepolisian yang bertanggung jawab dalam kasus ini dapat diadili melalui mekanisme peradilan pidana,” kata Staf Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldi seperti dikutip dari Republika, Jumat (8/1/2021).
Ia mengatakan, pihaknya berpendapat kesimpulan yang disampaikan oleh Komnas HAM yang menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian dalam kasus itu sudah tepat. Kepolisian disebut melakukan pelanggaran HAM berupa tindakan unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.
“Sebab penggunaan senjata api tersebut diduga tidak memperhatikan prinsip nesesitas, legalitas, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Perkapolri No 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan,” kata Andi.
Selain berdasarkan Perkapolri No 1 tentang penggunaan kekuatan itu, ada rujukan lain yang ia jadikan pertimbangan. Hal lain itu yakni Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials atau prinsip-prinsip dasar tentang penggunaan kekuatan dan senjata api oleh petugas penegak hukum dari PBB.
“Penggunaan senjata api juga hanya diperbolehkan sebagai upaya terakhir atau situasi luar biasa dengan tujuan melumpuhkan, bukan membunuh,” ungkap Andi.
Komnas HAM hari ini mengumumkan hasil investigasi peristiwa kematian enam laskar yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek. Dalam laporannya, Komnas HAM menyatakan enam orang tersebut meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda. [wip]