(IslamToday ID) – Amnesty International Indonesia menilai bahwa enam anggota laskar FPI yang tewas adalah korban pembunuhan oleh pihak kepolisian. Ini berbeda dengan hasil penyelidikan Komnas HAM yang menyimpulkan hanya empat saja yang dibunuh di luar proses hukum.
“Dari temuan penyelidikan Komnas HAM, kami menyimpulkan bahwa enam anggota FPI yang tewas adalah korban pembunuhan di luar proses hukum oleh aparat keamanan,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid seperti dikutip dari Tempo, Ahad (10/1/2021)
Ia menilai meski enam anggota laskar FPI tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum, tetapi mereka tidak seharusnya diperlakukan demikian.
Enam anggota laskar FPI itu tetap memiliki hak ditangkap dan dibawa ke persidangan untuk mendapat peradilan yang adil demi pembuktian, apakah tuduhan tersebut benar.
“Aparat keamanan tidak berhak menjadi hakim dan memutuskan untuk mengambil nyawa begitu saja. Karena itu kami menilai kasus ini adalah tindakan extrajudicial killings,” ucap Usman.
Maka itu, Usman mendesak hasil investigasi Komnas HAM penting untuk segera ditindaklanjuti. Sebab, hal tersebut dapat memastikan proses akuntabilitas.
Usman juga meminta anggota yang diduga terlibat dalam tindakan extrajudicial killings tersebut harus dibawa ke pengadilan pidana secara terbuka. “Tentunya dengan memperhatikan prinsip fair trial dan tanpa menerapkan hukuman mati,” pungkasnya. [wip]